PENTAS.TV -- Berbisnis tidak sesederhana yang diperkirakan, meski sepintas, terlihat mudah. Namun, ada beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian.
Selain aspek ketercukupan modal, juga penerapan tata kelola yang profesional, proporsional, dan sehat.
Begitu pula dengan bisnis sektor perbankan. Ada sejumlah syarat yang wajib ditaati para bankir. Yakni, Kewajiban Penyertaan Modal Minimum (KPMM).
Akan tetapi, tidak sedikit perbankan yang akhirnya ambruk karena syarat KPMM tidak terpenuhi akibat tata kelola yang buruk.
Buktinya, selama Januari-Agustus 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan dan mencabut izin usaha 12 perbankan segmen Bank Perekonomian Rakyat-Bank Perekonomian Rakyat-Bank Syariah (BPR-BPRS).
PT BPR Citra Bersada Abadi menjadi perbankan terbaru yang izin operasionalnya dibekukan OJK pada 19 Agustus 2026. Penyebabnya klise, tata kelola buruk dan ketidakterxukupan KPMM.
Pencabutan izin operasional BPR-BPRS pertama tahun ini, yaitu PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari 2026.
Tiga pekan berikutnya, tepatnya 27 Januari 2026, OJK membredel izin operasional PT BPR Prima Master Bank di Surabaya Jatim.
Bulan kedua, ada dua entitas BPR yang rontok. Yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Cirebon Jabar dan PT BPR Kamadana Kabupaten Bangli, Bali.
Pencabutan izin operasional kedua BPR tersebut,asing-masing terjadi pada 9 Februari 2026 dan 18 Februari 2026.
Bulan berikutnya, yakni pada 9 Marer 2026 dan 31 Maret 2026. Dua BPR yang mengalami pembekuan izin operasional OJK tersebut yaitu PT BPR Koperindo Jaya Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Kemudian, giliran PT BPR Sungai Rumbai, juga di Sumatera Barat bernasib sama. Pencabutan izin operasional BPR itu pada 7 April 2026.
Tiga bulan lalu, yakni 25 Juni 2026, OJK menggugurkan izin operasional PT BPR Ceper Permata Artha yang berlokasi di Jateng .
Sedangkan pada bulan ketujuh, ada perbankan yang gulung tikar yakni PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jabar.
Izin usaha keduanya dibatalkan dan dicabut OJK pada 7 Juli 2026 dan 16 Juli 2026. (*)
Rincian Daftar 12 BPR-BPRS yang Bangkrut (Januari-Agustus 2026)
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya Jatim
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jabar
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
5. PT BPR Koperindo Jaya, DKI Jakarta
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jateng
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jatim
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jabar
12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Jabar.
