PENTAS.TV - Bisnis perbankan bukan perkara mudah. Pasalnya, bisnis perbankan berbasis kepercayaan publik.
Selain itu, ada sejumlah persyaratan yang wajib terpenuhi oleh para bankir. Apabila tidak terpenuhi, sebuah entitas perbankan bisa berakhir riwayatnya karena izin operasional dibekukan dan dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berkenaan dengan hal itu, hingga 25 Juni 2026, jumlah perbankan, khususnya segmen Bank Perekonomian Rakyat -Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR-BPRS), yang gulung tikar dan akhirnya mengalami pembekuan serta pencabutan izin operasional oleh OJK bertambah menjadi 34 entitas.
Adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jateng menjadi entitas perbankan BPR-BPRS ke-34 yang izin operasionalnya dibekukan OJK.
Pembekuan izin usaha PT BPR Caper Permata Artha itu berdasarkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Dalam keterangannya, OJK Regional Solo, menyatakan, pembekuan izin operasional BPR tersebut karena kondisi keuangannya yang tidak sesuai persyaratan.
Yaitu, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang lebih rendah 12 persen daripada ketentuan. Selain itu, BPR tersebut juga berpredikat “tidak sehat”.
Satu tahun sebelum pencabutan izin operasional, tepat ya 18 Juni 2025,, OJK Regional.Solo menetapkan PT BPR Caper Permata Artha dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) terhadap PT BPR Ceper Permata Artha.
Hingga pekan ketiga Juni 2026, sejatinya, OJK Regional Solo memberi tenggat waktu kepada para pemilik saham, pengurus, dan manajemen BPR itu untuk melakukan upaya-upaya penyehatan.
Sayangnya, mereka gagal. Akibatnya, pada 12 Juni 2026, OJK Regional Solo mengubah status BPR itu menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Meski demikian, OJK Regional Solo masih memberi peluang bagi seluruh jajaran pengurus dan manajemen, termasuk para pemilik saham PT BPR Caper Permata Artha untuk terus berupaya melakukan penyehatan. Akan tetapi, lagi-lagi, upaya mereka kandas.
Karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang turut mengawasi perkembangan BPR tersebut, menetapkan sebuah putusan, yakni tidak menyelamatkan PT BPR Ceper Permata Artha.
OJK Regional Solo menyatakan, pencabutan izin operasional PT BPR Caper Permata Artha termasuk upaya pengawasan.
Selain itu, juga termasuk strategi agar kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, khususnya, perbankan tetap terjaga.
Beberapa BPR-BPRS yang mengalami pencabutan izin operasional selama 2026
1. PT BPR Ceper Permata Artha (Jateng): Juni 2026.
2. PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumbar): Januari 2026.
3. PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jatim): Awal 2026.
(win /*)
