PENTAS.TV - BANDUNG, Aksi kejahatan keuangan digital, semisal scamming, alias pencurian data, hingga kini masih marak terjadi.
Buktinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat aksi scam bernilai sangat fantastis, yakni Rp633,5 miliar.
Karenanya, demi meminimalisir dan mencegah bertambahnya korban, sekaligus memerangi serta memberangus para pelaku scam, OJK terus bekerja keras.
Hasilnya, melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), periode November 2024-20 Mei 2026, memblokir 504.447 nomor rekening yang indikasinya terlibat dalam aksi scam.
Dalam pernyataannya, Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, mengemukakan, tidak hanya pemblokiran ratusan ribu nomor rekening oleh IASC, yang juga bagian Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Bentuk koordinasinya, jelas dia, memblokir akses sebanyak 116.107 nomor telepon yang juga terindikasi berkaitan dengan aksi penipuan.
Pada 1 Januari-20 Mei 2026, sambungnya, pihaknya menerima sebanyak 17.105 pengaduan soal dugaan aktivitas entitas keuangan ilegal yang diajukan masyarakat
Sebanyak 14.380 pengaduan berupa aktivitas Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) atau yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (pindar) ilegal.
"Lalu, ada sebanyak, 2.601 pengaduan tentang investasi ilegal. Kemudian, soal gadai ilegal sebanyak 124 pengaduan," kata Dicky Kartikoyono.
Sebagai tindak lanjutnya, Dicky Kartikoyono menyatakan, pihaknya memblokir sekaligus menamatkan riwayat 951 entitas pinjol ilegal.
Jumlah itu, tuturnya, belum termasuk penghentian 8 entitas investasi ilegal dan 1 entitas keuangan abal-abal lainnya, situs maupun aplikasi digital. (win/*)
