LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET • IDR BASED
Loading FX...
🔴 BREAKING NEWS

OJK Ungkap Kerugian Scam, Nilainya Sangat Fantastis: Rp633 Miliar

📖 2 menit bacaErwin🕒 Jumat, 12 Juni 2026 pukul 10.08
OJK Ungkap Kerugian Scam, Nilainya Sangat Fantastis: Rp633 Miliar

Satgas PASTI ingatkan masyarakat agar mewaspadai aksi penipuan jasa keuangan. | Credit: (Ilustrasi Instagram)

PENTAS.TV - BANDUNG, Aksi kejahatan keuangan digital, semisal scamming, alias pencurian data, hingga kini masih marak terjadi.

Buktinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat aksi scam bernilai sangat fantastis, yakni Rp633,5 miliar.

Karenanya, demi meminimalisir dan mencegah bertambahnya korban, sekaligus memerangi serta memberangus para pelaku scam, OJK terus bekerja keras.

Hasilnya, melalui  Indonesia Anti-Scam Center (IASC), periode November 2024-20 Mei 2026,  memblokir 504.447 nomor rekening yang indikasinya terlibat dalam aksi scam.

Dalam pernyataannya, Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, mengemukakan, tidak hanya pemblokiran ratusan ribu nomor rekening oleh IASC, yang juga bagian Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),  juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Bentuk koordinasinya, jelas dia, memblokir akses sebanyak  116.107 nomor telepon yang juga  terindikasi berkaitan dengan aksi penipuan.

Pada 1 Januari-20 Mei 2026, sambungnya, pihaknya menerima sebanyak 17.105 pengaduan soal dugaan aktivitas entitas keuangan ilegal yang diajukan masyarakat

Sebanyak 14.380 pengaduan berupa aktivitas Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) atau yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (pindar) ilegal.

"Lalu, ada sebanyak, 2.601 pengaduan tentang  investasi ilegal. Kemudian, soal gadai ilegal sebanyak 124 pengaduan," kata Dicky Kartikoyono.

Sebagai tindak lanjutnya, Dicky Kartikoyono menyatakan, pihaknya memblokir sekaligus menamatkan riwayat 951 entitas pinjol ilegal.

Jumlah itu, tuturnya, belum termasuk penghentian 8 entitas investasi ilegal dan 1 entitas keuangan abal-abal lainnya, situs maupun aplikasi digital. (win/*)

 

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.