PENTAS.TV - Berbisnis perbankan bukan perkara mudah. Ada beberapa hal dan aspek yang wajib terpenuhi.
Selain tata kelola yang baik dan kondisi keuangannya yang kokoh, sebuah perbankan pun wajib memiliki rasio Kecukupan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) sesuai regulasi.
Apabila sejumlah persyaratan tersebut tidak terpenuhi, terlebih kondisi finansialnya carut-marut, sebuah perbankan bisa mengalami pembekuan atau pencabutan izin usaha
Berkenaan dengan perbankan yang ambruk, selama Januari-Juni 2026, sebanyak sembilan perbankan rontok dan ambruk.
Yang terbaru yakni PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri, yang berlokasi di Kota Depok.
Seiring dengan rontoknya PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, secara keseluruhan, hingga Juni 2026, sebanyak 36 perbankan guling tikar.
Dalam keterangannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengiyakan adanya pembekuan dan pencabutan izin operasional PT BPR Syariah Hasanah Mandiri.
Terbitnya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026 tmenjadondasar pencButan izin operasional PT BPR Syariah Hasanah Mandiri.
Faktor yang mendasari OJK menerbitkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 yakni performa dan kinerja plus kondisi finansial PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang buruk.
Rasio KPMM jauh lebih rendah daripada ketentuan, yakni minus 47,98 persen.
Lalu, posisi Cash Ratio selama tiga bulan terakhir yang sangat minim. Rata-rata 0,61 persen. Sedangkan ketentuannya, minimal 5 persen.
Sebenarnya, berdasarkan pengkajian, 3 Juli 2025 merupakan momen pertama OJK melabeli PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP).
OJK memberi kesempatan kepada para pemilik sahamdan manajemen PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar melakukan upaya-upaya penyehatan.
Namun, setelah hampir satu tahun, para pemilik saham dan manajemen PT BPR Syariah Hasanah Mandiri gagal melakukan penyehatan keuangannya.
Lalu, pada 2 Juli 2026, OJK mengubah STATUS PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Akhirnya, karena upaya+upaya-upaya penyehatan kandas, pada 8 Juli 2026, atas rekomendasi OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan persoalan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri secara lebih lanjut, yakni likuidasi.
LPS pun mengajukan permintaan kepada OJK agar membekukanndam e cabut izin operasional PT BPR Syariah Hasanah Mandiri.
OJK menyatakan, pencabutan iIn operasional PT BPR Syariah Hasanah Mandiri termasuk strategi agar perbankan nasional lebih berdaya saing. Selain itu, juga agar tetap memperoleh kepercayaan publik.
Daftar BPR-BPRS yang bangkrut selama 2026
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumbar
2. PT BPR Prima Master Bank Surabaya, Jatim
3. Perumda BPR Bank Cirebon Jabar
4. PT BPR Kamadana Bangli, Bali
5. PT BPR Koperindo Jaya.
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumbar
7. PT BPR Sungai Rumbai, Sumbar
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jatemg
9. PT BPR Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri Depok. (*)
