PENTAS.TV - Upaya pemberantasan dan pemberangusan berbagai aktivitas keuangan ilegal, seperti perjudian online alias judol terus digelorakan pemerintah melibatkan seluruh lembaga dan instansinya. Di antaranya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga kini, OJK aktif tidak hanya melakukan upaya-upaya pencegahan, tetapi juga pemberantasan judol.
Satu bentuknya, OJK meminta industri perbankan memblokir number of account atau nomor rekening yang terindikasi terlibat judol.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan, hingga Agustus 2026, pihaknya mengajukan Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemblokiran 38.375 nomor rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judol.
"Jumlah rekening yang mengalami pemblokiran itu lebih banyak daripada Juli 2026, yakni sebanyak 36.735 nomor rekening, sesuai data Kemenkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital," tandas Dian Ediana Rae.
Upaya lainnya, tambah pria berkaca mata ini, pihaknya pun menelusuri aktivitas keuangan ilegal, termasuk judol, melalui sektor perbankan, secara lebih luas.
"Tentu saja, kami mempererat koordinasi dengan institusi lainnya, tidak hanya perbankan dan Kemenkomdigi, seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Bank Indonesia, Polri (Kepolisian Republik Indonesia), dan lainnya," papar Dian Ediana Rae.
Pada sisi lain, Dian Ediana Rae menyatakan, ada beberapa aspek yang menyebabkan tidak mudahnya pemberantasan judol. Antara lain, modus para pelakunya.
Dian Ediana Rae mengatakan, para pelaku judol punya beragam modus agar aktivitasnya tidak terendus. Contohnya, menggunakan nomor rekening pihak ketiga
Lalu, sambungnya, menyamarkan identitas atau menggunakan identitas palsu. Kemudian, memanfaatkan teknologi digital.
"Proses pemindahan dana pun sangat cepat" tuip mantan Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KPw) Jabar tersebut. (*)
