PENTAS.TV - BANDUNG, Demi memperkuat sistem keuangan, pemerintah beserta lembaga-lembaganya terus menyusun dan mengimplementasikan berbagai strateginya melalui sejumlah regulasi.
Kabar terkini, perbankan segmen Bank Perekonomian Rakyat (BPR), wajib mengetahui dan memahami bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru, yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 7/2026, yang berlaku 30 Kini 2026.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam keterangannya, mengemukakan, POJK 7/2026 mengenai batas modal minum dalam operasional BPR.
"Yakni tentang KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) dan PMIM (Pemenuhan Modal Inti Minimum) bagi BPR," tandas Dian Ediana Rae.
Pemberlakuan POJK 7/2026, lanjut dia, menggantikan ketentuan KPMM dan PMIM bagi BPR yang tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015, yang tentunya, disertai penyesuaian ketentuan permodalan BPR berdasarkan perkembangan regulasi dan standar akuntansi terkini.
Melalu POJK 7/2026, kata pria berkaca mata ini, proses pengawasan permodalan BPR. Jika terjadi pelanggaran, terutama mengenai KPMM dan PMIM, tegasnya, BPR harus siap menerima sanksi.
Bentuk sanksinya, ungkap dia, yaitu bukan hanya bersifat peneguran, melainkan juga menghentikan sebagian operasional yang bersifat sementara.
Lalu, kata dia, ada pelarangan ekspansi bisnis dan penghimpunan dana masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK), termasuk penyaluran pembiayaan.
"Sanksi selanjutnya, BPR tidak boleh membagikan dividen serta pemberian fasilitas dan berbagai tunjangan, baik kepada susunan komisaris, direksi, maupun eksekutifnya," papar Dian Ediana Rae.
Mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Jabar ini melanjutkan, pemberlakuan POJK 7/2026 itu adalah upaya dan strategi jajarannya untuk memperkuat posisi BPR sehingga lebih berdaya saing dan memperoleh kepercayaan masyarakat
Mengenai regulasi baru, Sian Ediana Rae menjelaskan, Pasal 24 POJK 7/2026 menyatakan, setiap BPR yang selama ini, persyaratan modal minimum bernilai Rp6 miliar belum terpenuhi sebelum terbitnya peraturan ini, terkena sanksi, sesuai yang tercantum dalam Pasal 17 POJK 7/2026.
Berpedoman pada POJK terbaru itu, proses pemenuhan modal inti minimum bisa melalui beberapa skema.
Antara lain, ujarnya, menambah modal disetor. Bentuknya, bisa aset, seperti lahan dan bangunan, yang tentunya sesuai persyaratan tertentu
Mengacu pada peraturan terkini tersebut, OJK pun menerapkan relaksasi batas maksimum bagi BPR untuk melengkapi persyaratan administrasi penambahan modal.
Selain itu, kata dia, juga relaksasi penyesuaian komponen permodalan dan menempatkan atau memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap yang merupakan bagian permodalan inti minimum.
Aturan lainnya, sahur dia, tercantum dalam Pasal 25 POJK 7/2026. Pasal ini mewajibkan setiap BPR yang modal intinya berkurang menjadi lebih sedikit daripada Rp6 miliar, mengembalikan posisinya menjadi sesuai ketentuan KPMM dan PMIM, maksimal salam waktu enam bulan sejak penyampaian pelaporan bulanan.
"Atau, maksimal enam bulan setelah terbitnya risalah pemeriksaan OJK," tegas Dian Ediana Rae.
Apabila tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut, sambungnya, pihaknya menerapkan sanksi administratif. (*)
