PENTAS.TV - Berkembangnya teknologi informasi berbasis digital memang bisa berdampak positif bagi masyarakat.
Pasalnya, pemanfaatan teknologi digital secara positif bisa lebih mengefektifkan dan mengefisiensikan berbagai aktivitas secara transparan, termasuk yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Sayangnya, masih banyak kalangan yang memanfaatkan teknologi digital secara negatif. Misalnya, sejumlah aktivitas ilegal, di antara ya judi online (judol).
Berkenaan dengan judol, yang jelas-jelas sangat merugikan masyarakat, pemerintah bersama lembaga-lembaga dan institusi-institusinya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus memerangi sekaligus memberangus judol.
Di antaranya, memblokir nomor-nomor rekening yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian online. Bagaimana perkembangannya?
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan, nomor rekening perbankan yang terindikasi terlibat aktivitas judol bertambah.
Dian Ediana Rae menyatakan, pada Juni 2026, pihaknya mendesak dan meminta perbankan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) dan memblokir 36.191 number of account (nomor rekening) yang terindikasi terlibat judol.
Berpatokan pada data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfodigi), ungkapnya, apabila perbandingannya dengan April 2026, yang berjumlah 33.836 number of account, jumlah itu bertambah cukup signifikan, yakni sekitar 3.000 nomor rekening.
Selain pemblokiran, lanjut ya, pihaknya juga meminta perbankan agar melakukan penelusuran secara lebih luas.
Misalnya, kata dia, memblokir nomor-nomor rekening nasabah lainnya, yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka identik atau sesuai dengan pihak-pihak terindentifikasi terlibat indikasi aktivitas judol
"Pemerkuatan EDD sebagai penerapan prinsip kehati-hatian, juga perlu perbankan berlakukan," sambung dia. (*)
