PENTAS.TV-BANDUNG,- Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Fei Febrianti SR, nomor perkara 510/Pid.B/2026/PN Bdg, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan terkait perkara yang melibatkan PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI), Bank Sampah Bersinar (BSB), Yayasan Solusi Bersih Indonesia (YSBI), serta PT Inovasi Gerakan Masyarakat (INGRAM).
Jalannya persidangan berlangsung cukup dinamis. Fei Febrianti SR bersama kuasa hukumnya, Ronald, beberapa kali mempertanyakan dan mengonfrontir keterangan para saksi, terutama terkait konstruksi perkara serta besaran kerugian yang menjadi dasar dugaan tindak pidana.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah perbedaan angka kerugian dalam perkara tersebut. Dalam persidangan muncul angka kerugian sekitar Rp1,05 miliar. Namun, keterangan lainnya menyebut angka kerugian mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Selisih angka tersebut menjadi perhatian majelis hakim. Hakim meminta agar persoalan mengenai besaran kerugian dapat dijelaskan secara lebih terang, khususnya oleh JPU. Hal itu dinilai penting karena masih terdapat perbedaan keterangan antara para saksi maupun dengan pihak terdakwa.
Perbedaan angka kembali muncul ketika Fei mempertanyakan nilai tagihan dari PT SRI kepada dirinya. Menurut Fei, nilai tagihan tersebut berada di kisaran Rp300 juta. Namun, salah seorang saksi menyebut nilai yang berbeda, yakni sekitar Rp600 juta.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim. JPU diminta kembali menelusuri dasar perhitungan serta dokumen yang berkaitan dengan tagihan tersebut. Langkah itu diperlukan agar besaran tagihan maupun kerugian yang menjadi bagian dari perkara dapat dijelaskan secara lebih jelas dalam proses pembuktian.
Persidangan juga kembali membahas keberadaan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (INGRAM) yang disebut hadir pada 2023 dan diketuai Fei Febrianti. PT INGRAM disebut dalam rangkaian keterangan saksi karena perusahaan tersebut berada dalam aktivitas yang berkaitan dengan PT SRI, BSB, dan YSBI.
Sementara itu, dalam keterangan yang muncul di persidangan, aktivitas Bank Sampah Bersinar (BSB) disebut telah berjalan sejak 27 September 2014. Hubungan antara sejumlah entitas tersebut turut menjadi perhatian dalam persidangan. Salah satu isu yang muncul adalah dugaan pola "perusahaan dalam perusahaan". Meski demikian, persoalan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang diperdebatkan dalam persidangan dan belum dapat disebut sebagai kesimpulan hukum.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ronald, menyampaikan pandangannya mengenai jalannya proses persidangan. Menurut Ronald, berdasarkan keterangan empat saksi yang hadir, termasuk materi yang disampaikan JPU, besaran kerugian dalam perkara tersebut belum dapat dipastikan secara meyakinkan. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan dalam pembuktian perkara. Ronald juga menyebut dugaan kriminalisasi terhadap Fei telah terasa sejak awal proses perkara.
Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian dan dugaan dari pihak kuasa hukum terdakwa, bukan kesimpulan hukum yang telah dibuktikan dalam persidangan. Menurut Ronald, apabila bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan unsur-unsur dakwaan, Fei dinilai memiliki peluang untuk lolos dari jerat perkara.
Di sisi lain, proses pembuktian masih berlangsung. Majelis hakim juga belum menjatuhkan putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa. Selain persoalan kerugian dan hubungan antarentitas, kehadiran saksi pelapor juga menjadi perhatian.
Sejumlah media yang hadir mempertanyaan kepada kuasa hukum Alvin, salah satunya mengenai kehadiran saksi pelapor Fifie Rahardja dalam persidangan berikutnya. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh jawaban mengenai hal tersebut.
Majelis hakim menyampaikan bahwa sidang lanjutan perkara Fei Febrianti SR akan kembali digelar pada Senin, 7 September 2026. Hakim juga meminta agar persidangan berikutnya dapat dimulai lebih pagi sehingga waktu pemeriksaan dapat berlangsung lebih leluasa.
"Sidang mendatang dilakukan pagi hari ya, agar kita lebih leluasa, tidak seperti sekarang waktunya sangat sempit," ujar hakim.
Dengan demikian, perkara dugaan penggelapan yang menjerat Fei Febrianti SR masih berada dalam tahap pembuktian. Persoalan mengenai konstruksi perkara, keterangan para saksi, hubungan antarentitas, hingga perbedaan perhitungan kerugian dan tagihan masih menjadi bagian yang akan diuji dalam persidangan.
Majelis hakim belum menjatuhkan putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa. Fei Febrianti SR tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(GIH/*)
