Bandung – Sebuah pesan penuh harap disampaikan Fei Febrianti SR dari balik Rutan Perempuan Kelas IIA Sukamiskin, Kota Bandung. Perempuan yang kini berstatus warga binaan itu menyampaikan permintaan maaf sekaligus harapan agar konflik hukum yang tengah dihadapinya dapat menemukan jalan damai.
Redaksi berkesempatan bertemu dengan Victor, suami Fei Febrianti SR, di Rutan Perempuan Kelas IIA Sukamiskin, Jalan Roesbandi SH No. 21, Kota Bandung, pada Senin (27/7/2026). Fei diketahui resmi menjadi warga binaan sejak 16 Juli 2026 setelah menjalani proses hukum atas perkara yang dilaporkan pihak Bank Sampah Bersinar (BSB).
Menurut Alvin Wijaya Kesuma, S.H., M.H., kuasa hukum manajemen Yayasan Solusi Bersih Indonesia (YSBI) yang menaungi Bank Sampah Bersinar (BSB) dan berkaitan dengan operasional PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI), perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana sekitar Rp1,05 miliar.
Pada hari keempat berada di rutan, Fei sempat memberikan keterangan kepada redaksi. Dengan suara bergetar dan beberapa kali menahan tangis, ia membantah memiliki niat untuk merugikan pihak mana pun.
"Seluruh pertanggungjawaban administrasi sudah saya serahkan kepada penyidik kepolisian. Kalaupun memang harus mengganti, saya siap menggantinya. Semua pengeluaran itu dilakukan demi keberhasilan program-program di BSB dan seluruhnya sudah dipertanggungjawabkan," ujar Fei.
Di akhir keterangannya, Fei menyampaikan pesan khusus kepada mantan mitranya, pengusaha emas Fifie Rahardja.
"Kalau memang Ibu Fifie ingin membuat saya depresi, saya sudah mengalaminya. Maafkan saya. Cukuplah sudah. Tidak pernah ada niat jahat dari saya," tuturnya.
Sebelumnya, Alvin Wijaya Kesuma menjelaskan bahwa laporan kepolisian diajukan oleh Ferry Husen, salah satu pimpinan Bank Sampah Bersinar.
Menurut pihak pelapor, persoalan bermula ketika Fei mendirikan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (PT INGRAM) pada 2023 dengan alamat yang sama dengan Bank Sampah Bersinar.
Pihak BSB juga mempersoalkan dugaan perpindahan kerja sama dari PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI) ke PT INGRAM. Dugaan tersebut menjadi bagian dari laporan yang kini sedang diproses aparat penegak hukum.
Victor mengatakan kondisi istrinya kini berangsur membaik.
"Alhamdulillah, sehat walafiat," ujarnya.
Ia menjelaskan perkara yang dihadapi istrinya telah memasuki tahap P-21 setelah sebelumnya Fei dititipkan oleh penyidik Polda Jawa Barat ke Rutan Perempuan Sukamiskin.
Victor juga mengungkapkan bahwa setelah menyelesaikan masa pengenalan lingkungan selama sekitar satu minggu, Fei kini telah diperbolehkan menggunakan fasilitas wartel yang tersedia di rutan.
"Istri saya sudah bisa menelepon mantan mitranya, Ibu Fifie Rahardja. Namun telepon tersebut diangkat oleh suaminya, Pak Cuncun Widjaya," kata Victor.
Saat ditanya mengenai peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ), Victor mengaku belum dapat memastikan apakah komunikasi tersebut akan berlanjut ke proses perdamaian.
Menanggapi adanya komunikasi awal tersebut, Alvin Wijaya Kesuma menyatakan keputusan mengenai kemungkinan perdamaian sepenuhnya berada di tangan kliennya.
"Nanti saya coba tanyakan kepada beliau (Ibu Fifie Rahardja). Itu merupakan hak beliau. Saya sebagai kuasa hukum tidak memiliki hak untuk menghalangi. Prinsip saya, apabila persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, tentu saya sangat setuju," ujarnya.
Perkara yang menimpa Fei turut menjadi perhatian sejumlah pegiat lingkungan di Jawa Barat.
Dalam kegiatan Apel Siaga Jabar Berseka dan Deklarasi Bersama Aksi Pilah Sampah dari Rumah di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (24/7/2026), sejumlah aktivis lingkungan menyayangkan konflik tersebut berujung pada proses pidana.
Pegiat lingkungan Hadi Lesmana berharap seluruh pihak mengedepankan musyawarah.
"Kami sangat menyesalkan persoalan ini. Jangan sampai persoalan diselesaikan dengan mengedepankan arogansi kekuasaan. Duduk bersama, cari solusi dengan semangat silih asah, silih asih, silih asuh," ujarnya didampingi Asep Komara Santoso.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Darto juga menyampaikan keprihatinan atas konflik tersebut dan berharap penyelesaiannya dapat ditempuh secara bijaksana melalui jalan damai.
Secara terpisah, tokoh lingkungan Eka Santosa mengaku prihatin karena sebelumnya pernah memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak.
Menurutnya, upaya mediasi pernah dilakukan saat kegiatan kepedulian lingkungan di Telkom University pada 2 Juli 2025 yang juga melibatkan tokoh agama.
Eka berharap konflik tersebut segera menemukan penyelesaian yang elegan.
"Segeralah cari penyelesaian yang elegan. Kalau terus berlarut, ini akan menjadi preseden yang kurang baik, terutama bagi gerakan lingkungan hidup. Kita semua tahu Jawa Barat, bahkan Indonesia, sedang menghadapi kondisi darurat sampah. Jangan sampai ego masing-masing justru menghambat perjuangan bersama," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang bagi Fifie Rahardja maupun manajemen Bank Sampah Bersinar untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi apabila terdapat hal-hal yang perlu diluruskan terkait pemberitaan ini.(Aan/*)
