Pentas.TV-Bandung, Perkara dugaan penggelapan dana operasional yang dilaporkan oleh pihak Bank Sampah Bersinar (BSB) terhadap Fei Febriyanti terus berlanjut. Fei, yang dikenal sebagai pegiat lingkungan sekaligus CEO PT Inovasi Gerakan Masyarakat (PT INGRAM), saat ini menjalani penahanan di Rutan Perempuan Kelas IIA Sukamiskin, Bandung.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana operasional Bank Sampah Bersinar (BSB) dan PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI) dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp1,05 miliar.
Fei Febriyanti mulai menjalani penahanan sejak 16 Juli 2026 setelah proses penyidikan berjalan. Perkara tersebut disebut telah memasuki tahap P-21.
Saat ditemui awak media di Rutan Perempuan Kelas IIA Sukamiskin, Fei membantah memiliki niat untuk merugikan pihak mana pun.
"Seluruh pertanggungjawaban administrasi sudah saya serahkan ke penyidik kepolisian. Kalaupun memang harus mengganti, saya siap. Semua pengeluaran itu dilakukan demi keberhasilan program-program di BSB dan seluruhnya sudah dipertanggungjawabkan," ujar Fei.
Fei juga menyampaikan permohonan maaf kepada Fifie Rahardja.
"Maafkan saya, tidak pernah ada niat jahat dari saya," ucapnya sambil menahan tangis.
Sementara itu, Alvin Wijaya Kesuma selaku kuasa hukum manajemen Yayasan Solusi Bersih Indonesia (YSBI), yang menaungi Bank Sampah Bersinar (BSB), menjelaskan bahwa laporan kepolisian diajukan oleh Ferry Husen, salah seorang pimpinan BSB.
Menurut Alvin, persoalan bermula ketika Fei mendirikan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (PT INGRAM) pada 2023 dengan alamat yang sama dengan BSB. Selain itu, pihak pelapor juga mempersoalkan dugaan perpindahan kerja sama dari PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI) ke PT INGRAM. Hal tersebut menjadi bagian dari laporan yang kini diproses aparat penegak hukum.
Alvin juga menyampaikan bahwa keputusan mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice sepenuhnya berada di tangan kliennya.
"Nanti saya coba tanyakan kepada Ibu Fifie Rahardja karena hal itu merupakan haknya. Saya sebagai kuasa hukum tidak memiliki hak untuk menghalangi. Prinsip saya, apabila persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, tentu saya sangat setuju," katanya.
Perkara tersebut turut mendapat perhatian pegiat lingkungan Eka Santosa. Menurutnya, ia pernah memfasilitasi pertemuan antara Fei Febriyanti dan Fifie Rahardja dalam kegiatan lingkungan di Telkom University pada 2 Juli 2025.
Eka mengaku prihatin karena mengira persoalan tersebut telah selesai setelah upaya mediasi yang juga melibatkan tokoh agama.
"Segeralah cari penyelesaian yang elegan. Kalau terus berlarut, ini akan menjadi preseden yang kurang baik, terutama bagi gerakan lingkungan hidup. Kita semua tahu Jawa Barat bahkan Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat sampah," ujar Eka.
Sejumlah awak media berencana meminta penjelasan kepada Kapolda Jawa Barat terkait perkembangan perkara tersebut. Di antaranya mengenai konstruksi hukum perkara, status penahanan Fei Febriyanti, perkembangan pemberkasan perkara, dasar penetapan status tersangka, status dana yang menjadi objek perkara, serta penerapan prinsip due process of law selama proses penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, awak media menyatakan masih berupaya memperoleh tanggapan dari Fifie Rahardja mengenai perkara tersebut.(Gih/*)
