PENTAS.TV-BANDUNG — Perkara nomor 510/Pid.B/2026/PN Bdg yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menjadi sorotan. Pada sidang ke-4 yang berlangsung Senin, 31 Agustus 2026, sejumlah persoalan terkait penggunaan dana perusahaan menjadi bagian yang disoroti.
Redaksi pada 1 September 2026 menerima pandangan secara langsung dari Alvin Wijaya Kesuma, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Fifie Rahardja, pendiri PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI).
Dalam pandangan tertulisnya, Alvin menjelaskan sejumlah aspek hukum yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mengenai ketentuan penggelapan dengan pemberatan, penggunaan dana perusahaan, serta pertanggungjawaban pidana.
Alvin menyatakan, Pasal 374 KUHP, sedangkan dalam KUHP baru menjadi Pasal 488, merupakan delik formil.
Menurutnya, barang yang berada di tangan seseorang pada awalnya bukan diperoleh karena kejahatan. Namun, pengelolaan barang tersebut, baik seluruh maupun sebagian, dapat dilakukan secara melawan hukum.
Atas dasar itu, Alvin berpendapat pertanggungjawaban pidana tetap berjalan meskipun pelaku berniat atau telah mengembalikan barang yang diduga digelapkan.
Pandangan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan Alvin dalam menanggapi perkara nomor 510/Pid.B/2026/PN Bdg.
Alvin juga memberikan pandangan mengenai penggunaan istilah dana talangan atau dana pinjaman dalam perkara tersebut.
Menurutnya, Pasal 374 KUHP maupun Pasal 488 KUHP baru merupakan ketentuan mengenai penggelapan dengan pemberatan karena jabatan, profesi atau hubungan kerja.
Ia menyatakan faktor kerugian dalam konteks pidana perlu dilihat secara nyata dan konkret.
Meski terdapat perbedaan nilai kerugian, Alvin menyebut terdakwa Fei telah menggunakan hak perusahaan yang dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dan perusahaan terdakwa, PT Inovasi Gerakan Masyarakat.
Menurut Alvin, pembelaan terdakwa yang menyebut penggunaan dana sebagai dana talangan atau dana pinjaman disebut sebagai modus untuk mengambil keuntungan yang bersifat pribadi.
Ia menegaskan penggunaan tersebut disebut dilakukan tanpa persetujuan dari PT Solusi Rahayu Indonesia dan menurut pandangannya dapat dikategorikan sebagai penyelundupan keuntungan.
Alvin juga mempertanyakan penggunaan anggaran perusahaan dan tidak adanya laporan kepada pihak-pihak terkait.
Menurutnya, apabila sejak awal terdapat itikad baik dari terdakwa sebagai seorang direktur, informasi mengenai adanya proyek di Tangerang atau Toba seharusnya disampaikan kepada organ PT Solusi Rahayu Indonesia.
Dengan begitu, menurut Alvin, perusahaan dapat mencari solusi bersama, termasuk menyiapkan anggaran serta menghitung pendapatan dari proyek tersebut.
Namun, ia menyatakan terdakwa sebagai seorang direktur tidak pernah memberikan laporan penggunaan anggaran perusahaan, baik kepada divisi keuangan maupun kepada pemegang saham, terlebih kepada ketua yayasan.
Dalam pandangannya, Alvin juga menjelaskan kondisi PT Solusi Rahayu Indonesia.
Ia menyebut perusahaan tersebut merupakan perusahaan baru yang bergerak dalam pengelolaan sampah dan sampai saat ini belum memperoleh keuntungan.
Menurut Alvin, upah terdakwa sebagai direktur juga dibayarkan menggunakan uang pribadi ketua yayasan agar PT Solusi Rahayu Indonesia dapat tetap beroperasi.
Pandangan tersebut disampaikan Alvin Wijaya Kesuma selaku Kuasa Hukum Fifie Rahardja terkait perkara nomor 510/Pid.B/2026/PN Bdg yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.(GIH/*)
