PENTAS.TV-BANDUNG, – Pegiat lingkungan sekaligus penggerak pengelolaan sampah, Fei Febriyanti, menjalani sidang perdana atas perkara dugaan penggelapan dana sekitar Rp1,05 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/8/2026). Di tengah proses hukum yang mulai bergulir, Fei mengungkapkan bahwa dirinya pernah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur damai sebelum akhirnya memasuki ranah pidana.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 510/Pid.B/2026/PN Bdg itu diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menuduhkan Fei melakukan dugaan penggelapan yang berkaitan dengan pengelolaan rekening dan aliran pembayaran PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI).
Atas perkara tersebut, Fei didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai persidangan, Fei menyampaikan penyesalannya karena perkara yang menurut pandangannya masih dapat diselesaikan secara musyawarah justru berlanjut ke proses hukum pidana.
"Sangat menyesalkan apa yang terjadi pada diri saya, mengapa perkara ini bisa sampai di titik ini. Saya percaya sebenarnya semua ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Fei kepada wartawan di PN Bandung.
Fei menjelaskan bahwa pada 10 Januari 2025 dirinya bersama Ferry, yang disebut sebagai pelapor dalam perkara tersebut, pernah bertemu dan menandatangani kesepakatan penyelesaian secara damai.
Menurut Fei, kesepakatan itu dibuat atas dasar keinginan kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan tanpa melalui proses pengadilan.
"Saat itu kami sudah membuat kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai," katanya.
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Fei mengaku rela melepaskan 25 persen saham miliknya di PT Solusi Rahayu Indonesia.
Ia mengatakan keputusan itu diambil sebagai bentuk pengorbanan demi menjaga hubungan baik sekaligus membuka ruang penyelesaian konflik.
"Bahkan demi menjaga perdamaian dan kebaikan, saya melepaskan 25 persen saham saya di PT Solusi Rahayu Indonesia yang saya bangun dengan kerja keras, air mata, dan segenap hati saya," ungkapnya.
Fei menilai langkah tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan bisnis, melainkan bagian dari upaya agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Fei juga menceritakan perkembangan setelah kesepakatan damai tersebut. Ia menyebut bahwa pada 4 Februari 2025, suaminya menerima sebuah pesan suara yang antara lain menyinggung aktivitas Fei di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sekaligus menyampaikan rencana membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Menurut Fei, dirinya tidak memahami alasan aktivitasnya sebagai pegiat lingkungan ikut dipersoalkan.
"Saya tidak tahu apa yang dimaksud dengan istilah 'keliaran di KLH', karena semua yang saya lakukan berkaitan dengan lingkungan merupakan bagian dari profesi dan dedikasi saya sebagai pegiat lingkungan," tuturnya.
Meski perkara telah memasuki tahap persidangan, Fei berharap komunikasi antarpihak tetap dapat dibuka sehingga peluang penyelesaian secara damai masih tersedia.
Ia menilai persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat jauh lebih besar dan membutuhkan kolaborasi semua pihak.
"Saya pikir ada hal yang jauh lebih penting untuk kita kerjakan demi lingkungan, bukan masalah ego atau persoalan kita sendiri."
Fei juga kembali menyampaikan harapannya agar penyelesaian secara kekeluargaan masih dapat diwujudkan.
"Berharap pintu damai bisa dibuka dan kita bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, secara damai, penuh kasih dan kebaikan."
Di akhir keterangannya, Fei mengajak seluruh pihak tetap memberikan perhatian terhadap persoalan pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.
"Kita bisa sama-sama berkontribusi untuk Indonesia yang lebih bersih, Indonesia yang lebih baik, dan demi kebaikan masyarakat serta lingkungan kita semuanya."
Sejumlah pegiat lingkungan turut memberikan tanggapan atas perkara tersebut.
Hadi Lesmana, Bebeng D. Suryana, dan Asep Komara Santosa menilai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pengelolaan sampah sebaiknya tetap membuka ruang dialog, terutama apabila berkaitan dengan aspek administrasi maupun hubungan kerja sama.
Asep Komara Santosa mengatakan Fei selama ini dikenal aktif mengembangkan pengelolaan sampah dengan pendekatan inovatif. Menurutnya, apabila terdapat persoalan administrasi yang masih dapat dipertanggungjawabkan, penyelesaian secara musyawarah layak dipertimbangkan.
Keprihatinan serupa juga disampaikan pegiat lingkungan Eka Santosa.
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 1999–2004 dan mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2004–2009 tersebut menilai persoalan yang terjadi semestinya tetap diupayakan penyelesaiannya melalui komunikasi.
"Sangat menyesalkan persoalan ini bergulir menjadi komoditas hukum yang tentunya akan menjadi preseden buruk sekali, khususnya bagi para pegiat olah sampah yang justru kita perlukan. Saat ini Jabar masih darurat sampah," ujarnya.
Eka mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi mediator dalam pertemuan kedua belah pihak di Universitas Telkom, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada 2025.
Menurutnya, pada saat itu kedua pihak menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Perkara dugaan penggelapan yang menjerat Fei Febriyanti kini masih berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung.
Setelah pembacaan surat dakwaan, persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, alat bukti, serta tahapan lain sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Seluruh isi surat dakwaan merupakan tuduhan dari penuntut umum yang masih harus dibuktikan di persidangan. Fei sebagai terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan, menghadirkan saksi maupun alat bukti, serta menyampaikan argumentasi hukumnya.
Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara proses hukum berjalan, Fei tetap berharap ruang komunikasi dapat dibuka kembali sehingga peluang penyelesaian secara damai tetap memungkinkan, tanpa mengesampingkan perhatian terhadap persoalan pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan yang menurutnya membutuhkan kerja sama semua pihak.(GIH/*)
