PENTAS.TV - BANDUNG, Berkembangnya teknologi, memang, berdampak positif pada berbagai aktivitas.
Dalam bidang keuangan, misalnya. Berkat perkembangan teknologi,aktivitas dan operasional setiap korporasi dan industri, termasuk pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien.
Melalui perkembangan teknologi menyebabkan para pelaku industri dan korporasi terus berinovasi agar lebih berdaya saing.
Pada sektor keuangan, teknologi pun mempermudah dan mempercepat aktivitas transaksi secara lebih efektif, efisien, dan transparan.
"Selain itu, sekaligus membuka akses kejuangan bagi masyarakat yang belum bankable," tandas Darwisman, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jabar, pada Media Up-Date Triwulan II 2026, di kawasan Jalan Sulanjana Bandung.
Namun, lanjut Darwisman, perkembangan teknologi pun dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan secara ilegal, yang tentunya, sangat merugikan masyarakat.
Misalnya, melalui perjudian online (judol). Kemudian, Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (pindar) ilegal dan investasi abal-abal.
Tidak itu saja, sambung Darwisman, para pihak tidak bertanggung jawab itu pun memanfaatkan perkembangan teknologi untuk melakukan aksi pidana berupa penipuan.
"Modusnya beragam. Misalnya, iming-iming bonus atau komisi yang menggiurkan," kata Darwisman.
Modus berikutnya, aksi penipuan memanfaatkan marketplace atau jual beli online. Lalu, fake call, yakni berupa sambungan telepon yang mengaku sebagai lembaga atau industri keuangan ilegal," paparnya.
Ada juga yang bermodus massage atau pesan melalui aplikasi WhatsApp, yang mengarahkan masyarakat untuk membuka tautan.
Karena itu, Darwisman kembali mengingatkan sekaligus mewanti-wanti masyarakat agar lebih jeli dan ekstra mewaspadai modus-modus penipuan.
"Jangan sampai korban penipuan keuangan, semakin bertambah," seru Darwisman.
Berdasarkan data OJK Regional Jabar, selama 2026, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima sebanyak 125.493 pengaduan dugaan kasus penipuan keuangan.
Pengaduan terbanyak terjadi di Kota Bekasi dan Kota Bandung, yakni masing-masing sebanyak 15.772 kasus serta 14.619 kasus.
Terbanyak selanjutnya, adalah Kabupaten Bogor. Jumlah pengaduan yang diterima IASC sebanyak 12.799 kasus.
Khusus pinjol ilegal, Jabar merupakan provinsi yang pengaduannya paling banyak. Selama semester awal 2026, ada 4.664 pengaduan kasus pinjol ilegal yang diterima IASC. Sebanyak 3.880 kasus di antaranya, ditindaklanjuti IASC. (*)
