LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET - IDR BASED
Loading FX...
🔴 BREAKING NEWS

Bank Bangkrut Bertambah, BPR ke-13 yang Ambruk Selama 2026 Ada di Cianjur, Izinnya Dicabut OJK

📖 3 menit bacaErwin🕒 Selasa, 1 September 2026 pukul 20.16
Bank Bangkrut Bertambah, BPR ke-13 yang Ambruk Selama 2026 Ada di Cianjur, Izinnya Dicabut OJK

OJK bredel iIn operasional PT BPRS Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur Jabar.. | Credit: (Istimewa)

PENTAS.TV - Perbankan adalah bisnis yang mengedepankan kepercayaan. Itu karena perbankan berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat.

Karenanya, agar masyarakat tetap memercayai perbankan, perlu adanya pengawasan intensif dan peraturan-peraturan.

Di antaranya, tata kelola atau manajemen risiko yang baik. Selain itu, ada juga persyaratan yang wajib terpenuhi para bankir, yakni Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM).

Namun, hingga kini, sejumlah perbankan justru berakhir tragis. Mereka mengalami kebangkrutan akibat tata kelola yang buruk, yang menyebabkan rasio KPMM tidak sesuai persyaratan.

Efeknya, kiprahnya terhenti. Mayoritas adalah perbankan segmen Bank Perekonomian Rakyat-Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR-BPRS).

Hingga Agustus 2026, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, ada 12 BPR-BPRS yang bangkrut lalu ambruk karena izin usahanya dibekukan dan dicabut OJK.

Memasuki bulan ke-9 tahun ini, jumlah BPR-BPRS yang rontok bertambah menjadi 13 perbankan. Adalah PT BPRS Gaido Indonesia menjadi perbankan ke-13 yang ambruk selama 2026.

Darwisman, Kepala OJK Regional Jabar, mengemukakan, pembekuan dan pencabutan izin operasional PT BPRS Gaido Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tertanggal 1 September 2026.

Pencabutan izin operasional BPRS yang berlokasi  di Jalan Raya Bandung 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Jabar ini, jelas Darwisman, termasuk upaya pengawasan guna memperkuat industri perbankan.

Selain itu, sambungnya, juga upaya agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan kepada industri jasa keuangan, khususnya perbankan.

Darwisman menjelaskan, sebelum eksekusi pencabutan izin operasionalnya, ada beberapa proses yang pihaknya lakukan.

Tahun lalu, tepatnya 15 Agustus 2025, kata Darwisman, karena tata kelola buruk dan persyaratan KPMM tidak terpenuhi, yakni minus 7,46 persen, pihaknya menetapkan status Bank Dalam Pengawasan (BDP) bagi PT BPRS Gaido Indonesia.

Selama berstatus BDP, lanjut dia, pihaknya memberi waktu kepada para pemilik saham, direksi, dan manajemen perbankan tersebut agar melakukan upaya-upaya penyehatan.

Sayangnya, para pemilik saham, direksi, dan manajemen gagal melakukan perbaikan dan upaya-upaya penyehatan.

Hal itu, tambah Darwisman, menjadi pijakan jajarannya untuk mengubah status PT BRPS Gaido Indonesia menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), yang penerapannya pada 13 Agustus 2026.

Pada status ini, sahut Darwisman, pihaknya kembali memberi waktu dan kesempatan kepada para pemilik saham, direksi, dan manajemen PT BPRS Gaido Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/2023

Lagi,-lagi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil positif. Karenanya, Jadi, imbuhnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Surat  Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS  Nomor 118//ADK3/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 118/ADK3/2026 itu, LPS menetapkan upaya lanjutan penanganan PT BPRS Gaido Indonesia, yakni berupa likuidasi.

"Selanjutnya, LPS meminta kami untuk mengeksekusi pencabutan izin operasional PT BPRS Gaido Indonesia," tutur Darwisman.

Seiring dengan pencabutan izin operasional tersebut, LPS langsung memproses likuidasi PT BPRS Gaido Indonesia, dan menjalankan perannya sebagai lembaga penjaminan, sesuai Undang Undang (UU) Nomor 24./2004 dan UU Nomor 4/2026yentnag perubahan UU Nomor 4/2023

"Kami meminta seluruh nasabah PT BPRS Gaido Indonesia tidak panik dan jangan terprovokasi atau terpengaruh oleh informasi atau isu-isu yaang tidak bisa dipertanggungjawabkan," seru Darwisman.

Dia mengatakan, seluruh dana masyarakat pada PT BPRS Gaido Indonesia terjamin oleh LPS sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.  (*)

Rincian Daftar 13  BPR-BPRS yang Bangkrut (Januari-Agustus 2026)
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat 
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya Jatim
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jabar
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
5. PT BPR Koperindo Jaya, DKI Jakarta
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jateng
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jatim
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jabar
12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Jabar
13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur Jabar.

 

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.