PEBTAS.TV - Hingga kini, aksi kejahatan yang berkaitan dengan sektor keuangan, seperti phising, scamming, termasuk perjudian online (judol) masih cukup marak terjadi.
Karenanya, sebagai upaya pencegahan sekaligus pemberantasan aksi-aksi kejahatan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta industri perbankan.
Dalam keterangannya, Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengemukakan, kolaborasi tiga serangkai ini guna lebih mengintensifkan pemberantasan scam, phising, dan aksi-aksi pidana sektor keuangan lainnya, termasuk judol.
"Kami, bersama Kemenkomdigi dan perbankan sepakat membentuk ekosistem keuangan digital yang berintegritas dan terpercaya," tandas Friderica Widyasari Dewi.
Pada momen itu, kata Friderica Widyasari Dewi menyatakan, tiga serangkai ini mendeklarasikan berbagai upaya dan strategi agar keuangan nasional lebih berintegritas, melindungi masyarakat, sekaligus memperkokoh sistem ketahanan digital economy nasional
Pencegahan dan pemberantasan kejahatan keuangan, aku dia, bukan perkara mudah. Sebaliknya, ujarnya, hal itu termasuk tantangan besar bagi para pelaku industri keuangan.
Dia meneruskan, pencegahan dan pemberantasan kejahatan.keuangan tidak bisa secara parsial, tetapi butuh kolaborasi dan peran aktif seluruh elemen.
Friderica Widyasari Dewi meminta para pelaku industri keuangan, termasuk perbankan, wajib menyempurnakan dan memperkuat tata kelola, termasuk manajemen risiko serta perlindungan konsumen.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menambahkan, sektor perbankan turut berperan strategis demi terciptanya integritas sistem keuangan nasional dan pencegahan sekaligus pemberantasan kejahatan keuangan.
DIAN Ediana Rae meneruskan, hingga kini, The Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 608.167 pelaporan dugaan kejahatan keuangan.
IASC pun, sambungnya, mengidentifikasi 1 juta rekening yang terindikasi kejahatan keuangan. Selain itu, ujarnya, sebanyak 557.751 nomor rekening yang mengalami pemblokiran karena juga terindikasi terlibat aksi kejahatan keuangan.
"IASC juga mengembalikan dana korban kejahatan keuangan yang nominalnya hampir mencapai Rp200 miliar," ujar mantan Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KPw) Jabar tersebut .
Tidak itu saja, imbuhnya, hingga Mei 2026, pihaknya mencatat adanya 2,8 juta penolakan terjalinnya hubungan usaha antara industri keuangan dan nasabah.
Sebanyak 51 ribu penutupan hubungan bisnis antara industri keuangan yang indikasinya terlibat aksi judol, ungkapnya, juga pihaknya lakukan
"Termasuk, memblokir 32.454 rekening melalui proses EDD (Enhanced Due Diligence)," tutup Dian Ediana Rae. (*)
