LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET - IDR BASED
Loading FX...
🔴 BREAKING NEWS

Mau Tau Nilai Aset Kripto Nasional? OJK Umbar Datanya

📖 2 menit bacaErwin🕒 Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 09.09
Mau Tau Nilai Aset Kripto Nasional? OJK Umbar Datanya

OJK siapkan Bursa Mineral guna mengawasi perkembangan aset kripto. | Credit: (Instagram) | Source: WordPress Import

PENTAS.TV - Seiring dengan perkembangan teknologi digital, sistem keuangan pun turut bertransformasi.

Sebagai bukti, bermunculannya beragam bentuk aplikasi finansial digital, semisal Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) atau yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (pindar).

Selain itu, ada juga mata uang digital terdesentralisasi yang pola pengamanannya  berbasis kriptografi dan pencatatannya menggunakan blockchain, yakni crypto currency.

Lalu, bagaimana perkembangannya di Indonesia?

Kepada media, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengklaim, industri aset digital finance menunjukkan perkembangan positif dan kinerja yang apik serta solid.

"Indikatornya, ujar dia, pada Juni 2026, transaksi crypto currency nasional bernominal masif, yaitu Rp28,58 triliun," tandas Friderica Widyasari Dewi.

Realisasi transaksi crypto currency pada Juni 2026 itu, lanjutnya, apabila perbandingannya dengan Mei 2026, bertambah 24,2 persen.

Tidak hanya transaksi, akun konsumen crypto currency pun bertambah. Pada akhir Juni 2026, ada sebanyak 22,69 juta akun crypto currency, lebih banyak 1,32 persen daripada bulan sebelumnya. 

Karena itu, ujarnya, pihaknya menyusun dan menyiapkan sebuah fondasi monitoring yang lebih optimal  dan komprehensif bagi industri aset keuangan digital.

Yaitu, tuturnya, mengaktifkan sistem Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), yang pada 1 Januari 2027.menjadi kewenangan absolut jajarannya.

Pembentukan dan aktivasi BMKS , jelasnya, mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selain regulasi, kata dia, pihaknya juga membentuk sebuah sistem monitoring sebagai penopang operasional BMKS.

Agar bisa terealisasikan, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian.

Selain itu, beber dia, pihaknya Satuan Tugas (Satgas) BMKS, yang perannya mempersiapkan kerangka sistem pengawasan dan pengaturan BMKS.

Cakupannya, ucap dia antara lain, pengorganisasian BMKS, Sumber Daya Manusia (SDM), dan proses bisnis.

Lalu, tambah dia, kebutuhan anggaran, infrastruktur penunjang, seperti teknologi, dan aspek-aspek pendukung lainnya. (*)

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.