PENTAS.TV - Memang, perkembangan industri keuangan syariah belum seagresif pola konvensional. Meski demikian, ternyata, industri keuangan syariah menunjukkan pergerakan positif.
Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggambarkan pergerakan positif industri keuangan syariah yang positif bisa menunjang perkembangan ekonomi nasional.
"Selain itu, data LPKSI 2025 juga sebagai potret ketangguhan industri keuangan syariah nasional ketika terpaan dan dampak dinamika global masih terasa," tandas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam keterangannya.
Friderica Widyasari Dewi meneruskan, berkat pengimplementasian berbagai regulasi dan kebijakan setelah penerbitan Undang Undang (UU) Nomor 4/2023, industri keuangan syariah mampu bergerak positif.
Indikator pergerakan positif industri keuangan syariah, tuturnya, antara lain, tercermin pada perkembangan nilai asetnya.
Selama 2025, secara kumulatif, industri keuangan syariah nasional memiliki aset bernilai total Rp3.131,02 triliun, bertambah 8,56 persen secara tahunan.
Berlimpahnya aset industri keuangan syariah tersebut, mencakup sektor perbankan dan non-perbankan.
Pada 2025 perbankan syariah memiliki total aset bernominal Rp1.067,73 triliun bergeliat 8,92 persen secara tahunan.
Lalu, aset pasar modal berbasis syariah, tambah Friderica Widyasari Dewi, nominalnya bertambah 8,18 persen secara tahunan menjadi Rp1.875,25 triliun, tidak termasuk kapitalisasi sahamnya.
Kemudian, sahut dia, total aset industri keuangan syariah non-perbankan, termasuk Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), angkanya Rp74,27 triliun.
"Selanjutnya aset PVML Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya) yang berkonsep syariah , nominalnya bertambah 10,29 persen menjadi Rp124,51 triliun," tutup Friderica Widyasari Dewi. (*)
