PENTAS.TV, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang mengadili kasus dugaan korupsi Bank BRI unit Surapati terdakwa AO mantan Kepala Unit dijatuhi vonis 4 tahun kurangan bui pada sidang putusan di ruang 5, Rabu (10/6/2026).
Pada sidang itu majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa, AO dalam perkara tindak pidana korupsi. Hakim menilai pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak meyakinkan dan harus ditolak.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa AO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di sisi lain, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair karena tidak terbukti secara sah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AO dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp150 juta," ujar majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Jika denda tersebut tidak dibayar, lanjutnya, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama kurun waktu yang telah ditentukan (subsider).
Kewajiban Uang Pengganti
Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa AO pun diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesarRp159.500.000,-. Dan apabila uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pihak kejaksaan berhak menyita dan melelang harta benda milik terdakwa guna menutupi kerugian tersebut.
"Jika harta bendanya masih tidak mencukupi, terdakwa AO harus menjalani hukuman penjara tambahan selama1 tahun,"ucapnya.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan beberapa poin penting yang memengaruhi berat ringannya hukuman terdakwa AO. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.
"Dan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya," tuturnya lagi.
Majelis hakim pun menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa AO, akan dikurangkan seluruhnya dari total hukuman penjara yang dijatuhkan. Sedangkan barang bukti berupa dokumen KTP nomor 1 sampai 29 diperintahkan untuk dikembalikan kepada saksi.
Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa
Sementara itu kuasa hukum terdakwa menyatakan menghormati atas putusan majelis hakim. Namun menurutnya, tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap kliennya.
Saat ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa meskipun tim kuasa hukum menghormati kewenangan hakim dalam memutus perkara, tapi di sini melihat adanya kekhilafan atau kekeliruan dalam pertimbangan hukum tersebut.
Menurutnya, majelis hakim cenderung hanya mengikuti apa yang tertuang dalam surat dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menurut kami ada kekhilafan atau kekeliruan dari majelis, karena fakta persidangan dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan seharusnya menjadi dasar utama. Namun, kami melihat fakta-fakta tersebut tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim," ujar Zulfikran A. Bailussy tim kuasa hukum terdakwa.
Ia mencatat adanya sedikit poin positif dari putusan tersebut. Pada pidana tambahan, hakim hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun, berkurang dari tuntutan awal JPU. Jika dibandingkan secara keseluruhan, hukuman pokok yang dijatuhkan sama dengan dakwaan, namun ada pengurangan pada masa hukuman tambahan.
"Kalau untuk pidana pokoknya sama (4 tahun), tetapi untuk pidana tambahan dikurangi 1 tahun. Menurut kami itu cukup menguntungkan, tetapi tidak secara keseluruhan mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami," tambahnya.
Merespons putusan yang dianggap belum berpihak sepenuhnya ini, tim kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya kini tengah mempersiapkan langkah langkah hukum lanjutan demi membela hak kliennya.
"Kami jelas tidak sependapat dengan putusan ini. Oleh karena itu, kami akan segera berdiskusi dengan terdakwa beserta pihak keluarga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Apakah kami akan mengajukan banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK), semuanya akan kami matangkan dalam waktu dekat," pungkasnya.***
