LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET • IDR BASED
Loading FX...
🔴 BREAKING NEWS

Terungkap! Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar di Kebun Binatang Surabaya, Begini Kronologi, Modus, dan Dampaknya

📖 3 menit bacaSulhan Syafi'i🕒 Minggu, 26 Juli 2026 pukul 10.20
Terungkap! Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar di Kebun Binatang Surabaya, Begini Kronologi, Modus, dan Dampaknya

Petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Kebun Binatang Surabaya. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp10,2 miliar dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Foto: Dokumentasi/Ilustrasi.

Pentas.TV, – Dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan seorang mantan direktur utama sebagai tersangka.

Perkara yang diduga berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2024 itu disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/PD TS KBS sekitar Rp10,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Meski demikian, hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan sehingga belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyidik Kejati Jawa Timur mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan terjadi selama lebih dari satu dekade, yakni sejak 2013 hingga 2024.

Sebagai tindak lanjut penyidikan, pada 5 Februari 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di kawasan Kebun Binatang Surabaya guna mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkembangan signifikan terjadi pada 21 Juli 2026, ketika Kejati Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS berinisial CA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan.

Menurut penyidik, tersangka diduga menggunakan kewenangannya untuk melakukan sejumlah pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran perusahaan.

Penyidik juga menduga terdapat pengeluaran fiktif, penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, serta penyusunan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik turut mengungkap adanya peran pejabat internal lainnya.

Seorang Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN disebut diduga menerima perintah mengeluarkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah digunakan untuk kebutuhan operasional.

Sementara itu, seorang Direktur Keuangan berinisial MN disebut memberikan persetujuan terhadap sebagian pengeluaran kas perusahaan pada periode 2023 hingga 2024.

Hingga saat artikel ini ditulis, status hukum STN dan MN belum diumumkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Berdasarkan hasil audit sementara BPKP Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara/PD TS KBS mencapai sekitar Rp10.209.664.735,60.

Nilai tersebut masih bersifat sementara karena proses penyidikan masih terus berlangsung dan dimungkinkan berkembang sesuai hasil pemeriksaan lanjutan.

Selain menimbulkan dugaan kerugian finansial, perkara ini juga disebut berdampak terhadap pengelolaan kebun binatang.

Menurut penyidik, kondisi perawatan satwa mengalami penurunan. Beberapa satwa dilaporkan tampak kurus dan tidak memperoleh perawatan secara optimal.

Selain itu, sejumlah fasilitas kebun binatang juga disebut mengalami kerusakan serta kurang terawat sehingga memengaruhi kualitas pelayanan kepada pengunjung.

Persoalan tersebut turut memengaruhi citra Kebun Binatang Surabaya sebagai salah satu destinasi wisata edukasi dan konservasi terbesar di Indonesia.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami aliran penggunaan dana yang diduga menyimpang.

Karena proses hukum masih berjalan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tata kelola lembaga konservasi harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik serta kesejahteraan satwa. Pengelolaan keuangan yang baik menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga keberlangsungan fungsi konservasi, pendidikan, dan pariwisata yang diemban Kebun Binatang Surabaya.(Aan/*)

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.