PENTAS.TV - Hingga kini, di berbagai daerah, masih banyak pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor, yang "hobi" melanggar peraturan lalu lintas.
Misalnya, nekat menerobos pintu perlintasan sebidang kereta. Padahal, aksi tidak terpuji itu sangat berbahaya dan berisiko fatal.
Parahnya, masih banyak pengguna jalan yang bandel melanggar aturan berlalu lintas. Seperti yang sempat viral pada media sosial.
Dalam tayangan video, beberapa pengendara sepeda motor nekat menerobos perlintasan sebidang teregristrasi, yakni Jalur Perlintasan (JPL) 146, petak jalan Padalarang-Cimahi Kilo Meter KM 142+696, yang sistem penjagaannya secara swadaya masyarakat.
Tayangan video itu menunjukkan, beberapa pengendara sepeda motor yang nekat menerobos JPL 146 itu nyaris berpindah alam..
Pengendara sepeda motor yang identitasnya belum terungkap itu, hanya berjarak beberapaeter dari maut. Tubuh dan kendaraannya nyaris tersambar Kereta Feeder.
Menanggapi aksi nekat yang iral itu, Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengiyakan peristiwa itu.
"Kami sangat menyayangkan aksi nekat beberapa pengendara sepeda motor itu. Kami bersyukur, mereka selamat," tandas Kus, sapaan akrabnya.
Dia menjelaskan, pada kejadian itu, informasinya, palang pintu sementara JPL146 yang penjagaannya swadaya masyarakat itu sudah berupaya menutup karena Kereta Feeder hendak melintas.
Akan tetapi, kata dia, dugaannya, beberapa pengendara sepeda motor itu bandel dan tetap nekat menerobos palang pintu perlintasan sebidang JPL 146 tersebut.
Beruntung, ulang mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon tersebut, aksi nekat beberapa pengendara sepeda motor tersebut tidak menimbulkan terjadinya kecelakaan.
Karena itu, Kus kembali mewanti-wanti masyarakat agar senantiasa disiplin dan menaati peraturan.
Mengacu pada Undang Undang (UU) 23/2007, setiap pengguna jalan wajib memprioritaskan laju kereta.
Artinya, ketika kereta melintas, para pengguna jalan wajib berhenti guna mendahulukan perjalanan kereta.
Mantan Manager Public Relations Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) ini menambahkan, selain memprioritaskan perjalanan kereta, UU 23/2007 pun melarang masyarakat beraktivitas apa pun pada areal jalur kereta.
Kus pun lagi-lagi mengingatkan para pengguna jalan bahwa ada sanksi apabila melanggar UU 23/2007. "Yaitu, pidana penjara 3 bulan, atau denda maksimal Rp15 juta.
Pada sisi lain, Kus menjelaskan, JPL 146 termasuk perlintasan sebidang prioritas pembenahan di Wilayah 2 Bandung dalam program keselamatan perjalanan.
Saat ini, pada titik tersebut, ungkap mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun itu, berlangsung pembangunan gardu penjagaan plus palang pintu perlintasan.
Sebagai upaya antisipasi sekaligus meminimalisir terjadinya kasus kecelakaan pada titik itu, Kus menyampaikan, pihaknya mengajukan usul, yakni pembangunan perlintasan tidak sebidang, baik berupa underpass maupun fly over pada titik JPL 146. (*)
