PENTAS.TV - Hal yang paling menyebalkan saat berlalu lintas yakni adanya berbagai pelanggaran, seperti para pengendara yang melakukan contra-flow, yakni melawan arus. Lalu, nekat menerobos perlintasan sebidang.
Parahnya, pelanggar yang ditegur pengendara atau pengguna jalan lain, justru lebih galak.. Padahal, sebenarnya, para pelanggar tersebut mengetahui bahwa risikonya bisa sangat fatal.
Selain itu,, pemerintah pun memberlakukan peraturan, yakni Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan UU 23/2007 tentang perkeretaan.
Namun, atura tinggal aturan. Banyak pengendara dan pengguna jalan tetap bandel. Sikap bandel para pengguna jalan itulah yang kerap menjadi biang kerok terjadinya kecelakaan.
Satu bukti masih minimnya disiplin berlalu lintas, yakni cukup maraknya kasus kecelakaan kereta pada perlintasan sebidang di berbagai wilayah, termasuk Wilayah 2 Bandung.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung membeberkan, pada Januari-Agustus 2026, terjadi puluhan kasus kecelakaan kereta.
"Ada 32 kasus di antaranya yakni tertempernya pejalan kaki oleh kereta. Sebanyak 26 orang tewas, dan sisanya terluka," tandas Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung.
Lalu, lanjut Kus, sapaan akrabnya, sebanyak 10 kasus lainnya merupakan tertempernya kendaraan bermotor, baik rod dua maupun roda empat.
Dalam kasus tersebut, tutur mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun itu, lima orang terluka dan satu orang korban tewas.
Kasus lainnya, tambah Kus, yaitu sebanyak 7 kejadian kendaraan yang menghantam palang pintu perlintasan sebidang yang menutup beberapa saat sebelum kereta melintas
Atas dasar itu, Kus menyatakan, pihaknya kembali mewanti-wanti para pengguna jalan, termasuk masyarakat, agar patuh regulasi.
"Jangan menerobos palang pintu perlintasan sebidang yang sudah tertutup ketika kereta melintas," seru dia.
Masyarakat pun, sahutnya, tidak boleh beraktivitas apa pun pada area sekitar jalur kereta.
Mantan Manager Public Relations Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) ini mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi para pelanggar.
"UU 23/2007 menetapkan sanksi berupa pidana penjara selama 3 bulan. Sanksi lainnya, denda maksimal Rp15 juta rupiah," kata Kus. (*)
