LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET - IDR BASED
Loading FX...
đź”´ BREAKING NEWS

Seleksi Dirut KBS Disorot: Nama Peserta Dipertanyakan, Kompetensi Konservasi Jadi Sorotan

📖 4 menit baca✍ Sulhan Syafi'i🕒 Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 10.55
Seleksi Dirut KBS Disorot: Nama Peserta Dipertanyakan, Kompetensi Konservasi Jadi Sorotan

PENTAS.TV-SURABAYA, — Proses seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS) kembali menjadi sorotan. Selain munculnya nama peserta yang dinyatakan lolos administrasi, publik juga mempertanyakan kompetensi konservasi calon pimpinan lembaga yang memiliki fungsi ganda sebagai badan usaha daerah sekaligus Lembaga Konservasi (LK) ex situ.

Nama Agung Bayu Murti, SE., M.SE. tercatat sebagai salah satu peserta yang memenuhi syarat administrasi untuk posisi Direktur Utama (Dirut) Perumda KBS.

Berdasarkan dokumen resmi Panitia Seleksi Perumda Kebun Binatang Surabaya Nomor 07/PANSEL/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, terdapat tiga nama yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk posisi Direktur Utama, yakni Agung Bayu Murti, Eliya Erni Suprapto dan drh. Yala Shintara.

Masuknya nama Agung Bayu Murti kembali memunculkan pertanyaan dari kalangan pemerhati satwa, terutama terkait kompetensi dan pengalaman kandidat dalam bidang konservasi.

Sebelumnya, nama Agung Bayu Murti juga tercatat sebagai Ketua Panitia Seleksi Direksi KBS dalam sejumlah proses seleksi sebelumnya. Dokumen resmi Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan Agung menandatangani sejumlah pengumuman terkait proses seleksi Direksi KBS.

Pemerhati satwa liar sekaligus Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APEC SI), Singky Soewadji, sebelumnya telah mengkritisi proses seleksi Direksi KBS yang dinilainya perlu lebih memperhatikan kompetensi konservasi.

Dalam pemberitaan pada Oktober 2025, Singky mempertanyakan proses seleksi yang saat itu meloloskan sejumlah calon yang menurutnya tidak dikenal di kalangan konservasi satwa.

“Dari sembilan nama calon direktur, tidak ada satu pun yang dikenal di dunia konservasi. Bahkan tiga di antaranya justru berlatar belakang sarjana hukum. Ini seleksi direktur lembaga konservasi atau lembaga bantuan hukum?” ujar Singky dalam pemberitaan tersebut.

Menurut Singky, KBS tidak semata-mata merupakan badan usaha yang berorientasi pada pengelolaan bisnis. Kebun binatang juga memiliki fungsi penting sebagai lembaga konservasi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan, perlindungan dan kesejahteraan satwa.

Sorotan terhadap kompetensi calon pimpinan KBS menjadi penting karena kebun binatang merupakan bagian dari Lembaga Konservasi.

PP Nomor 7 Tahun 1999 menyebut Lembaga Konservasi memiliki fungsi utama pengembangbiakan dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Kebun binatang termasuk salah satu bentuk Lembaga Konservasi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Sementara itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lembaga Konservasi mengatur berbagai aspek, mulai dari bentuk dan kriteria Lembaga Konservasi, pemenuhan komitmen, hak dan kewajiban, perolehan dan pemanfaatan spesimen, pembinaan, evaluasi hingga sanksi.

Dengan demikian, kompetensi mengenai konservasi, kesejahteraan satwa, pengelolaan koleksi satwa, kesehatan satwa, pengembangbiakan serta manajemen Lembaga Konservasi menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan sosok yang akan memimpin KBS.

Di tengah proses seleksi, muncul pula pertanyaan mengenai mekanisme pendaftaran peserta yang disebut dapat mengikuti lebih dari satu posisi.

Panitia Seleksi dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apakah seorang peserta memang diperbolehkan mendaftar pada lebih dari satu jabatan serta bagaimana mekanisme penilaiannya apabila peserta tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk lebih dari satu posisi.

Klarifikasi dinilai penting untuk menjaga transparansi dan mencegah munculnya persepsi mengenai adanya perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.

Namun, tudingan bahwa seseorang sengaja “dititipkan” dalam proses seleksi merupakan tuduhan yang membutuhkan bukti. Sampai terdapat bukti yang dapat diverifikasi, persoalan tersebut sebaiknya ditempatkan sebagai dugaan atau kekhawatiran publik, bukan fakta.

Sorotan juga diarahkan pada aspek regulasi karena pengelolaan KBS berkaitan dengan fungsi konservasi satwa liar.

Dalam konteks status lahan, disebutkan bahwa lahan KBS merupakan milik Pemerintah Kota Surabaya. Karena itu, sesuai ketentuan mengenai Lembaga Konservasi, pemberian izin konservasi berkaitan dengan pemerintah daerah sebagai pemilik lahan.

Namun, aspek konservasi tetap berada dalam kerangka kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan beserta unit pelaksana teknis terkait, termasuk Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi dan kehutanan.

Peraturan mengenai konservasi dan kehutanan juga perlu ditempatkan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) ketika mengatur persoalan konservasi satwa dan Lembaga Konservasi. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan KBS harus memperhatikan kesesuaian dengan regulasi konservasi yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, apabila terdapat dugaan proses pengangkatan atau pengelolaan Direksi KBS tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Lembaga Konservasi, maka persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing instansi.

Termasuk apabila terdapat persoalan dalam proses perekrutan calon Direktur yang berkaitan dengan persyaratan atau ketentuan konservasi, kewenangan pemerintah pusat dan instansi teknis di bidang konservasi menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Singky Soewadji sebelumnya menegaskan bahwa proses seleksi pimpinan KBS seharusnya menghasilkan sosok yang memahami dunia konservasi. Menurutnya, keberadaan orang yang memiliki kompetensi konservasi penting untuk menjaga marwah KBS sebagai lembaga pelestarian satwa.

Kini publik menunggu tahapan berikutnya dari proses seleksi Perumda KBS.

Transparansi mengenai kriteria penilaian, rekam jejak kandidat, pengalaman di bidang konservasi serta hasil setiap tahapan seleksi dinilai penting agar calon Direktur Utama yang terpilih benar-benar mampu menjalankan dua fungsi KBS sekaligus.

Di satu sisi, KBS merupakan badan usaha milik daerah yang membutuhkan kemampuan manajemen dan tata kelola perusahaan. Namun di sisi lain, KBS juga menjalankan fungsi sebagai Lembaga Konservasi ex situ yang memiliki tanggung jawab terhadap satwa dan keberlangsungan program konservasi.

Karena itu, proses seleksi Dirut KBS bukan hanya menyangkut siapa yang mampu mengelola sebuah perusahaan daerah, tetapi juga siapa yang memiliki kapasitas untuk memastikan fungsi konservasi, kesejahteraan satwa dan kepatuhan terhadap regulasi tetap berjalan.

Publik pun kini menunggu apakah proses seleksi tersebut mampu menghadirkan pimpinan yang memenuhi seluruh aspek tersebut secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Aan/*)

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.