PENTAS.TV – Sidang ke-5 perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Fei Febriyanti SR kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (7/9/2026).
Perkara dengan nomor 510/Pid.B/2026/PN Bdg tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau a de charge.
Dalam persidangan kali ini, saksi Nurul, yang bekerja di bagian keuangan PT Solusi Rahayu Indonesia (SRI), memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keterangan Nurul mengenai proses audit laporan keuangan perusahaan.
Nurul mengaku bahwa selama dirinya bekerja di PT SRI, perusahaan tersebut tidak pernah menjalani audit.
Sebelumnya, Nurul juga pernah diperiksa penyidik Polda Jawa Barat berkaitan dengan kegiatan PT Solusi Rahayu Indonesia (SRI), PT Inovasi Gerakan Masyarakat (Ingram), serta dugaan penggelapan dana yang kemudian menyeret Fei Febriyanti ke persidangan.
Dalam keterangannya, Nurul mengaku tidak mengetahui adanya penyimpangan dana yang dilakukan Febriyanti dalam kapasitasnya sebagai direktur perusahaan.
Menurut Nurul, pekerjaannya hanya berkaitan dengan pencatatan jurnal dan laporan keuangan. Sementara informasi mengenai dugaan penggelapan dana sebelumnya hanya diketahuinya dari rekan kerja.
Nurul juga mengaku terkejut ketika persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan penggelapan.
Pasalnya, sepanjang dirinya bekerja, menurut keterangannya, perusahaan tidak pernah melakukan audit terhadap laporan keuangan.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian kuasa hukum Fei Febriyanti, Ghazi Luthfi dari Anggaraksa Law Office.
Ghazi mempertanyakan dasar penghitungan kerugian sekitar Rp1,5 miliar yang digunakan dalam perkara tersebut.
Menurut Ghazi, pihaknya memperoleh sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan proses audit. Namun, menurutnya, dokumen tersebut tidak berbentuk laporan audit sebagaimana mestinya dan lebih menyerupai rekapitulasi transaksi rekening.
“Dari dokumen yang kami dapatkan, yang kami ketahui dari penuntut umum sempat dilakukan quote-unquote ‘audit’. Tapi auditnya bukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ghazi.
Menurut Ghazi, dalam rekapitulasi tersebut tercatat sejumlah transfer dari rekening yang dipermasalahkan kepada beberapa pihak.
Di antaranya kepada terdakwa, PT INGRAM, BLUD, serta Maria Misela.
Namun, menurut Ghazi, keberadaan transaksi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penggelapan.
Ia menilai setiap transaksi harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan tujuan penggunaan serta pertanggungjawaban masing-masing pengeluaran.
“Yang jadi isu adalah uang tersebut sebenarnya untuk apa? Semuanya itu sebenarnya bisa dipertanggungjawabkan. Tapi oleh penuntut umum dianggap sebagai uang-uang penggelapan,” paparnya.
Ghazi kemudian mencontohkan transaksi kepada Maria Misela.
Menurut keterangannya, transaksi tersebut digunakan untuk kebutuhan reimbursement project, perjalanan dinas, dan berbagai keperluan perusahaan lainnya.
Ia juga merujuk pada keterangan saksi dalam persidangan yang menyebut Febriyanti tidak pernah meminta reimburse maupun cash advance untuk kepentingan pribadi.
Menurut Ghazi, pengeluaran yang pernah dilakukan Febriyanti untuk kepentingan perusahaan justru mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara reimburse yang tercatat kepada Febriyanti disebut hanya sekitar Rp1 juta lebih.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan bagaimana penghitungan yang kemudian menghasilkan angka kerugian sekitar Rp1,5 miliar tersebut dilakukan.
“Berarti hasil audit yang menentukan Rp1,5 miliar itu tidak ada. Bukan sebuah laporan audit yang betul. Itu hanya rekapitulasi uang,” kata Ghazi.
Ghazi menegaskan pihaknya masih akan menguji seluruh dokumen dan keterangan yang menjadi dasar dakwaan dalam persidangan.
Menurutnya, setiap transaksi harus diperiksa berdasarkan tujuan penggunaan dan dokumen pertanggungjawabannya, bukan hanya berdasarkan aliran dana dalam rekening.
Ia juga mempertanyakan apakah terdakwa pernah dimintai penjelasan secara khusus mengenai penggunaan setiap transaksi yang kemudian dikategorikan sebagai bagian dari dugaan penggelapan.
“Apakah pernah ditanyakan kepada terdakwa ini dipergunakan untuk apa? Jawabannya tidak,” ujarnya.
Terkait dugaan kriminalisasi yang ditanyakan seusai sidang, Ghazi mengatakan pihaknya tidak sependapat apabila transaksi-transaksi tersebut langsung dikategorikan sebagai penggelapan.
“Dibilang ada penggelapan? Tidak, tentu saja. Kami pasti mempertanyakan hasil auditnya juga karena tidak riil,” katanya.
Selain persoalan audit, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan sejumlah hal lain dalam proses perkara, termasuk pemeriksaan terhadap jajaran perusahaan dan laporan keuangan yang menurut mereka perlu dibuka secara lengkap dalam persidangan.
Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut masih berjalan di PN Bandung.
Keterangan saksi, dokumen, serta dalil yang disampaikan masing-masing pihak selanjutnya akan diuji bersama alat bukti lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026 di Pengadilan Negeri Bandung.(HS & RD / YR) (GIH/*)
