LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET - IDR BASED
Loading FX...
🔴 BREAKING NEWS

Hari Primata Sedunia, Singky Soewadji Soroti Nasib Monyet Ekor Panjang dan Polemik Ekspor

📖 4 menit bacaSinggih Jatmiko🕒 Selasa, 8 September 2026 pukul 13.58
Hari Primata Sedunia, Singky Soewadji Soroti Nasib Monyet Ekor Panjang dan Polemik Ekspor

Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) menjadi salah satu primata yang kembali menjadi sorotan dalam momentum Hari Primata Sedunia, terutama terkait konservasi, kesejahteraan satwa, penelitian medis, dan polemik ekspor.

PENTAS.TV – Hari Primata Sedunia yang diperingati setiap 1 September menjadi momentum untuk kembali mengingat pentingnya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus melindungi habitat tempat manusia dan satwa liar hidup.

Peringatan Hari Primata Sedunia digagas oleh Animal Defenders International (ADI) pada 2005. Momentum tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran mengenai perlindungan primata dari berbagai bentuk ancaman, penderitaan, hingga eksploitasi.

Pemerhati Satwa Liar sekaligus Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), Singky Soewadji, mengajak masyarakat untuk melihat persoalan konservasi secara lebih menyeluruh.

Menurutnya, menjaga hutan dan alam berarti menjaga ruang kehidupan bersama antara manusia dengan para penghuni rimba.

alah satu persoalan yang kembali menjadi perhatian adalah rencana pemanfaatan dan ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) untuk kebutuhan penelitian dan uji laboratorium.

Di Indonesia, pemanfaatan satwa tersebut berkaitan dengan kewenangan sejumlah kementerian dan lembaga teknis, antara lain Kementerian Kehutanan, Badan Karantina Indonesia (Barantin), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Rencana tersebut memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama berkaitan dengan animal rights dan animal welfare atau hak serta kesejahteraan satwa.

Pada Agustus 2026, sejumlah lembaga swadaya masyarakat perlindungan satwa juga melakukan protes dan meminta pemerintah menangguhkan serta meninjau kembali izin ekspor ribuan primata tersebut.

Namun, Singky menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif konservasi secara utuh.

Menurut Singky, konservasi tidak hanya berarti melindungi satwa dari pemanfaatan.

Konservasi mencakup tiga prinsip utama, yakni pelestarian, perlindungan, dan pemanfaatan. Ketiganya memiliki dasar aturan dalam kebijakan konservasi dan peraturan perundang-undangan.

Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Regulasi tersebut mengatur pemanfaatan sumber daya alam tumbuhan dan satwa liar, termasuk untuk penelitian, penangkaran, perdagangan, peragaan, pertukaran dan kegiatan lainnya.

Dalam konteks tersebut, penangkaran merupakan upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan maupun satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Singky menilai pemanfaatan hasil penangkaran perlu dilihat berbeda dengan pengambilan satwa langsung dari alam. Namun, seluruh kegiatan tetap harus mengikuti aturan konservasi dan prinsip kesejahteraan satwa.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan monyet ekor panjang di sejumlah wilayah Indonesia.

Setiap musim kemarau, konflik antara manusia dan monyet ekor panjang kerap terjadi. Di sejumlah daerah, primata tersebut bahkan telah menjadi penghuni kawasan permukiman dan hidup berdampingan dengan masyarakat.

Dalam kondisi tertentu, keberadaan monyet ekor panjang dapat menimbulkan keresahan. Tidak jarang terjadi gangguan terhadap aktivitas warga hingga kasus satwa menyerang manusia.

Menurut Singky, persoalan tersebut juga perlu menjadi bagian dari pembahasan ketika pemerintah menyusun kebijakan mengenai pengelolaan populasi monyet ekor panjang.

Dalam dunia konservasi, persoalan etika dan kesejahteraan satwa menjadi salah satu aspek penting.

Singky menekankan bahwa etika tidak hanya berbicara mengenai bagaimana manusia memperlakukan satwa, tetapi juga bagaimana manusia memperlakukan sesamanya.

Manusia sebagai Homo sapiens memiliki kemampuan untuk berpikir, bertindak dan mengambil keputusan secara bijaksana.

Dalam pengambilan keputusan etis, terdapat sejumlah prinsip yang dapat dijadikan pertimbangan, yakni otonomi, berbuat baik atau beneficence, tidak merugikan atau non-maleficence, keadilan, serta fidelity atau integritas.

Prinsip tersebut dapat digunakan untuk melihat persoalan pemanfaatan satwa secara lebih komprehensif, termasuk ketika kebutuhan penelitian medis berhadapan dengan kepentingan kesejahteraan satwa.

Menurut Singky, pemanfaatan hasil penangkaran monyet ekor panjang masih dibutuhkan dalam dunia medis dan penelitian.

Ia menilai berbagai kemajuan pengobatan dan vaksin membutuhkan proses penelitian yang panjang. Berbagai penyakit, mulai dari polio, cacar, HIV/AIDS, stroke hingga penyakit jantung, membutuhkan penelitian medis untuk menemukan metode pencegahan maupun pengobatan.

Pengalaman pandemi COVID-19 juga menjadi pengingat mengenai pentingnya penelitian medis dan pengembangan vaksin dalam menghadapi penyakit menular.

Karena itu, menurut Singky, pembahasan mengenai pemanfaatan primata untuk penelitian tidak cukup hanya dilihat dari satu sisi.

Kebutuhan ilmu pengetahuan dan kesehatan manusia tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip animal welfare, etika penelitian, konservasi, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pemanfaatan dan perdagangan satwa liar juga tidak dapat dilakukan tanpa aturan.

Singky menegaskan bahwa kegiatan penangkaran dan ekspor monyet ekor panjang harus mengikuti ketentuan konservasi yang berlaku, termasuk prinsip CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

CITES merupakan perjanjian internasional yang mengatur perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidup spesies di alam.

Bahkan dalam penjelasan PP Nomor 8 Tahun 1999, CITES disebut sebagai salah satu konvensi internasional yang perlu diperhatikan dalam penetapan klasifikasi jenis tumbuhan dan satwa liar.

Artinya, persoalan ekspor satwa tidak hanya berkaitan dengan izin perdagangan. Aspek asal-usul satwa, status konservasi, penangkaran, kesejahteraan satwa, pengawasan, serta keberlanjutan populasi juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Bagi Singky, Hari Primata Sedunia seharusnya menjadi momentum untuk kembali memahami makna konservasi.

Konservasi bukan sekadar melindungi satwa, tetapi juga menjaga habitat, mengelola populasi, memastikan kesejahteraan satwa, serta mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab.

Di sisi lain, kebutuhan manusia terhadap ilmu pengetahuan dan penelitian medis juga menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan.

Karena itu, perdebatan mengenai monyet ekor panjang sebaiknya tidak berhenti pada persoalan boleh atau tidak boleh diekspor.

Yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses dilakukan secara legal, transparan, bertanggung jawab, memperhatikan kesejahteraan satwa, dan tidak mengancam keberlangsungan populasi di alam.

Momentum Hari Primata Sedunia pada 1 September pun menjadi pengingat bahwa manusia dan satwa memiliki ruang kehidupan yang saling berkaitan.(GIH/*)

Selamat Hari Primata Sedunia.

Salam Lestari!

Singky Soewadji
Pemerhati Satwa Liar dan Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI)

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.