BANDUNG, PENTAS.TV – Status Romasta Sibuea sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan bermodus pemanfaatan dana hibah pendidikan untuk SMK di Jawa Barat dan Sumatera kembali menjadi sorotan.
Di tengah upaya pencarian yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat, muncul fakta baru yang menyebutkan sosok yang masuk DPO itu menandatangani surat kuasa dan dikantongi kuasa hukumnya. Hal itu terungkap saat digelar sidang dugaan penipuan peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dari pantauan di lapangan menyebutkan surat kuasa atasnama Romasta Sibuea dikantongi oleh kuasa hukumnya bernama Nopber Siregar saat penyerahan surat kuasa asli atas nama yang bersangkutan, kepada majelis hakim. Padahal diketahui dia (Romasta Sibuea) sudah masuk DPO.
Tak hanya itu kuasa hukum Romasta Sibuea itu dengan yakin menyodorkan surat kuasa asli kepada majelis hakim, dan majelis hakim mempercayai surat kuasa asli yang disodorkan Nopber Siregar tersebut.
Fakta itu langsung menjadi perhatian banyak pihak, termasuk pelapor yang menjadi korban aksi jahat Romasta Sibuea.
Saat dikonfirmasi kepada korban sekaligus sebagai pihak pelapor, Drs. Erik Lionanto, S.H, menyebutkan bahwa hal itu benar adanya. Ditegaskan Romasta Sibuea masuk ke daftar pencarian orang setelah ditetapkan oleh Polda Jabar.
"Benar dia ( Romasta Sibuea) menjadi DPO pihak penyidik Polda Jabar," kata Erik Lionanto, Rabu (17/6/2026).
Status DPO Jadi Pusat Perhatian
Dipaparkan, di sini ada hal yang aneh dan terasa janggal. Sebab status DPO yang diumumkan aparat penegak hukum menunjukkan bahwa keberadaan Romasta Sibuea sebagai terlapor sedang dicari aparat penegak hukum, tapi bisa menadatangani surat kuasa.
"Ini mengindikasikan bahwa ada dugaan upaya kuasa hukumnya berusaha untuk menyembunyikan atau melindungi pihak terlapor," ucapnya.
Bahkan, lanjutnya, disinyalir ada dugaan kuasa hukum memalsukan surat kuasa yang benar benar dibuat seperti asli.
"Padahal dengan jelas Polda Jabar menyebutkan Romasta Sibuea berstatus DPO. Tapi tiba tiba muncul surat kuasa asli atasnama terlapor," tandasnya.
Persidangan Menjadi Bukti Adanya Surat Kuasa
Ditegaskan, yang menjadi fokus bukan sekadar keberadaan surat kuasa yang disodorkan kuasa hukum melainkan munculnya surat kuasa yang ditandatangani pihak terlapor dan dikantongi oleh kuasa hukum.
"Fakta ini tidak bisa terbantahkan. Surat kuasa itu diserahkan dalam sidang gugatan peradilan. Karena itu, penyidik perlu mendalami bagaimana proses surat kuasa tersebut dibuat dan diperoleh," ucapnya.
Desakan Pemeriksaan terhadap Pihak yang Mengetahui Keberadaan DPO
Pihak pelapor mendesak penyidik Polda Jawa Barat menelusuri seluruh pihak yang memiliki komunikasi maupun hubungan dengan terlapor setelah status DPO ditetapkan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengungkap secara terang benderang kepada publik atas keberadaan terlapor dan memastikan tidak ada pihak yang menghambat proses penegakan hukum.
"Jika seseorang berstatus DPO tetapi surat kuasanya muncul, tentu perlu ditelusuri siapa yang berhubungan dengan yang bersangkutan dan bagaimana dokumen itu diperoleh," tegasnya.*
