BANDUNG, PENTAS.TV ā Langkah Polda Jawa Barat mengusut kemunculan surat kuasa yang diduga ditandatangani oleh Romasta Sibuea, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dinilai masih menggantung. Hingga kini, kepolisian mengaku belum mengetahui bagaimana surat kuasa tersebut bisa terbit dan belum memastikan keabsahannya.
Persoalan ini mencuat dalam sidang perdata dan mediasi di Pengadilan Negeri Bandung. Surat kuasa itu diketahui berada di tangan kuasa hukum Romasta Sibuea, Nopber Siregar, sementara Romasta sendiri masih berstatus buronan dalam perkara dugaan penipuan bermodus pemanfaatan dana hibah pendidikan untuk SMK di Jawa Barat dan Sumatera.
Status DPO Romasta Sibuea Dibenarkan Polda Jabar
Status Romasta Sibuea sebagai DPO ditegaskan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan melalui rekaman suara yang dikirimkan kepada wartawan, Senin (13/7/2026) pukul 16.41 WIB.
Dalam rekaman suara itu disebutkan, perkara dengan pelapor Erik Lionanto telah menetapkan Edison sebagai tersangka utama yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan vonis dua tahun tiga bulan hukuman penjara. Sementara satu tersangka lainnya yaitu Romasta Sibuea, masih dalam daftar pencarian (DPO).
"Untuk Romasta Sibuea, kami sudah menerbitkan DPO dan sudah disebarkan, termasuk ke pihak Kejaksaan. Kami juga berkoordinasi dengan tim Opsnal dan Resmob untuk melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut," ucap suara yang dikirm Humas Polda Jabar.
Romasta Sibuea Masih Dicari dan Menjadi Target
Dalam rekaman suara itu disebutkan, pihaknya mengaku pencarian masih terus berlangsung. Namun hingga kini, Romasta Subuea belum berhasil ditemukan karena disebut telah berpindah alamat dan nomor teleponnya tidak lagi diketahui.
"Pencarian masih dilaksanakan sampai saat ini, namun hasilnya belum ditemukan. Kami tetap berkoordinasi dengan tim Opsnal untuk melakukan pencarian," ucap suara di rekaman tersebut.
Surat Kuasa DPO masih Didalami
Meski demikian, ketika dikonfirmasi mengenai kemunculan surat kuasa yang diduga berasal dari seorang DPO, suara rekaman itu mengaku belum mengetahui proses penerbitannya. Dikatakan, perkara tersebut berkaitan dengan gugatan perdata sehingga kepolisian tidak menerima tembusan dokumen dimaksud.
"Bagaimana teknis dan caranya kami belum mengetahui karena itu ranah keperdataan dan tidak ada tembusan kepada kami. Bisa saja surat kuasa itu muncul karena adanya gugatan perdata dari saudara Erik terhadap Edison dan Romasta," jelas rekaman suara yang dikirim Humas Polda Jabar itu.
Dalam rekaman suara itu ditegaskan, hingga kini pihaknya belum pernah memeriksa dokumen tersebut sehingga belum dapat memastikan apakah surat kuasa itu asli atau tidak.
Humas Polda Jabar Ingatkan Jangan Sebar Berita Hoaks
Kabid Humas Polda Jabar pun,
mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Ia mengatakan jika terdapat penyebaran fitnah atau hoaks, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum, termasuk terhadap media yang memuat informasi yang dinilai tidak benar.
"Kalo menyebarkan fitnah dan hoax akan kami laporkan balik ya a semua termasuk media up pemrednya. Saran saya, semua hati2 dan menahan diri ya a.Yg pasti hak jawab sudah sampai laksanakan semua," tulis Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Desak Polda Jabar Usut Munculnya Surat Kuasa
Sementara itu, pelapor sekaligus korban dugaan penipuan, Drs. Erik Lionanto, S.H., menilai kemunculan surat kuasa dari seseorang yang masih berstatus DPO patut didalami aparat penegak hukum. Ia menduga ada indikasi obstruction of justice (perintangan proses hukum) serta dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Karena itu kami mendesak Polda Jabar untuk segera memeriksa kuasa hukum pihak terlapor terkait terbitnya surat kuasa tersebut," tegas Erik Lionanto.
Kuasa Hukum Terlapor Menghindar Wartawan
Sebelumnya, usai sidang mediasi di PN Bandung pada Senin (29/6/2026), tim kuasa hukum Romasta Sibuea memilih tidak memberikan penjelasan kepada wartawan saat dimintai konfirmasi mengenai terbitnya surat kuasa tersebut.
Mereka hanya sempat bertanya asal media wartawan sebelum meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.***
Muncul Surat Kuasa DPO Romasta Sibuea, Polda Jabar Belum Pastikan Keaslian Dokumen

Polda Jabar didesak usut terbitnya surat kuasa terlapor Romasta Sibuea dan periksa pengacaranya bernama Nopber Siregar
Baca Juga
Disclaimer
Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.
Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.