PENTAS.TV - Setiap keputusan dan perencanaan sebuah korporasi, tentunya melalui proses pembahasan. Di antaranya, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Begitu pula dengan korporasi nasional multi-sektor raksas, PT Astra International Tbk.
Tepat pada 17 Juli 2026, PT Astra International Tbk menggulirkan RUPS Luar Biasa. Tentunya, ada beberapa hal yang menjadi putusan korporasi swasta raksasa nasional tersebut.
Di antaranya, berupa buyback saham periode III. Periodisasi proses buyback tersebut berlangsung pada 16 Maret-15 Juni ,2026.
Totalnya sebanyak 100 juta lembar saham. Nominalnya, maksimal sekitar Rp8 triliun, tidak termasuk komponen biaya lainnya.
"Tujuannya, yakni pelaksanaan Management Stock Option Program (MSOP) alias Program Kepemilikan Saham Manajemen," tandas Windy Riswantyo, Head of Corporate Communications PT Astra International Tbk, dalam keterangannya.
Putusan RUPS Luar Biasa, lanjut Windy Riswantyo, Komite Nominasi dan Remunisasi Perseroan berkewenangan menetapkan beberapa aspek.
Yakni, ujarnya, penetapan harga pelaksanaan atas pengalihan saham. Lalu, menentukan jumlah kewajiban pembayaran oleh manajemen perseroan, yang acuannya adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan lainnya, sambung dia, jajaran direksi punya wewenang untuk bertindak apabila bersifat urgent berkenaan dengan pengalihan saham pada proses agenda MSOP.
Masih soal MSOP, sambungnya, direksi juga memperoleh kewenangan untuk berbagai upaya yang berkaitan dengan aktivitas buyback saham dan bersifat urgent sesuai regulasi. (*)
