PENTAS.TV - BANDUNG, Kondisi perekonomian yang masih belum stabil akibat terpengaruh dinamika global, semisal terjadinya konflik geopolitik, dimanfaatkan segelintir pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan secara ilegal.
Misalnya, aksi penipuan Sektor Jasa Keuangan (SJK), yang modusnya beragam. Antara lain, pinjaman Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) atau yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (pindar) ilegal dan investasi bodong.
Contoh terbaru, dugaannya, dua entitas abal-abal yang mengklaim memiliki zin operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Universal Peak dan BAFI Group Indonesia melakukan penipuan.
Dalam praktiknya, Universal Peak terindikasi aksi penipuan bermodus penawaran investasi saham, yang tentunya, ilegal .
Selama beraksi, Universal Peak mengaku bagian entitas berizin yang Head Quarter-nya di Colorado Amerika Serikat (AS), Universal Peak Investment Incorporated (Inc).
Cara penipuan Universal Peak, dugaannya, penawaran investasi saham, termasuk Initial Public Offering (IPO) berskema penyetoran deposit, yang pengalokasiannya secara fiktif dan random.
Sedangkan motif dugaan penipuan BAFI Group Indonesia berupa jasa penyelesaian persoalan pindar dan kartu kredit.
Modusnya, BAFI Group Indonesia mengajukan pembiayaan kepada entitas pindarenggunakan identitas korban.
Lalu, BAFI Group Indonesia meminta korban untuk tidak membayarkan pembiayaan tersebut. Setelah itu, entitas ilegal itu berjanji kepada korbannya untuk menyelesaikan seluruh permasalahan pindar seraya meminta fee, yang sumbernya pada pencairan dana pembiayaan pindar. Parahnya, BAFI Group Indonesia mencantumkan lisensi dan izin OJK.
Namun, akhirnya, belang Universal Peak dan BAFI Group Indonesia terbongkar oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Dalam keterangannya, Satgas PASTI menyatakan, berdasarkan penelusuran, Universal Peak dan BAFI Group Indonesia benar-benar tidak memiliki izin OJK serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM.).
Tidak itu saja, entitas-entitas bodong itu pun mengaktifkan aplikasi yang tidak tercantum dalam daftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Atas dasar penelusuran plus klasifikasi serta verifikasi, Satgas PASTI menyetop sekaligus memblokir aktivitas Universal Peak dan BAFI Group Indonesia.
Sebagai tindak lanjutnya, Satgas PASTI segera berkoordinasi dengan jajaran penegak hukum.
Pada sisi lain, Satgas PASTI meminta para korban supaya melaporkannya kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada iasc.ojk.go.id sebagai upaya penegakan hukum dan membuka peluang untuk kembali memperoleh dananya. (win/*)
