LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET • IDR BASED
Loading FX...
🔴 BREAKING NEWS

Dibredel Satgas PASTI, Aksi Tipu-tipu Universal Peak dan BAFI Group Indonesia Tamat,  Ini Modusnya

📖 2 menit bacaErwin🕒 Kamis, 18 Juni 2026 pukul 11.57
Dibredel Satgas PASTI, Aksi Tipu-tipu Universal Peak dan BAFI Group Indonesia Tamat,  Ini Modusnya

Satgas PASTI ingatkan masyarakat agar mewaspadai aksi penipuan jasa keuangan. | Credit: (Ilustrasi Instagram)

PENTAS.TV - BANDUNG, Kondisi perekonomian yang masih belum stabil akibat terpengaruh dinamika global, semisal terjadinya konflik geopolitik, dimanfaatkan segelintir pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan secara ilegal.

Misalnya, aksi penipuan Sektor Jasa Keuangan (SJK), yang modusnya beragam. Antara lain, pinjaman Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) atau yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (pindar) ilegal dan investasi bodong.

Contoh terbaru, dugaannya, dua entitas abal-abal yang mengklaim memiliki zin operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Universal Peak dan BAFI Group Indonesia melakukan penipuan. 

Dalam praktiknya, Universal Peak terindikasi aksi penipuan bermodus penawaran investasi saham, yang tentunya, ilegal .

Selama beraksi, Universal Peak mengaku  bagian  entitas berizin yang Head Quarter-nya di Colorado Amerika Serikat (AS), Universal Peak Investment Incorporated (Inc).

Cara penipuan Universal Peak, dugaannya,  penawaran investasi saham, termasuk Initial Public Offering (IPO) berskema penyetoran deposit, yang pengalokasiannya secara fiktif dan random.

Sedangkan motif dugaan penipuan BAFI Group Indonesia berupa jasa penyelesaian persoalan pindar dan kartu kredit.

Modusnya, BAFI Group Indonesia mengajukan pembiayaan kepada entitas pindarenggunakan identitas korban.

Lalu, BAFI Group Indonesia meminta korban untuk tidak membayarkan pembiayaan tersebut. Setelah itu, entitas ilegal itu berjanji kepada korbannya untuk menyelesaikan seluruh permasalahan pindar seraya meminta fee, yang sumbernya pada pencairan dana pembiayaan pindar. Parahnya, BAFI Group Indonesia mencantumkan lisensi dan izin OJK.

Namun, akhirnya, belang Universal Peak dan BAFI Group Indonesia terbongkar oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Dalam keterangannya, Satgas PASTI menyatakan, berdasarkan penelusuran, Universal Peak dan BAFI Group Indonesia benar-benar tidak memiliki izin OJK serta  Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM.).

Tidak itu saja, entitas-entitas bodong itu pun mengaktifkan aplikasi yang tidak tercantum dalam daftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Atas dasar penelusuran plus klasifikasi serta verifikasi, Satgas PASTI menyetop sekaligus memblokir aktivitas Universal Peak dan BAFI Group Indonesia.

Sebagai tindak lanjutnya, Satgas PASTI  segera berkoordinasi dengan jajaran penegak hukum.

Pada sisi lain, Satgas PASTI meminta para korban supaya melaporkannya kepada  Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada  iasc.ojk.go.id  sebagai upaya penegakan hukum dan membuka peluang untuk kembali memperoleh dananya. (win/*)

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.