PENTAS.TV – BANDUNG BARAT – Tren kepemilikan hunian kedua atau second home semakin berkembang di kalangan masyarakat urban, khususnya warga Jakarta. Hunian kedua kini tidak hanya dipandang sebagai tempat beristirahat saat akhir pekan, tetapi juga mulai dipertimbangkan sebagai aset properti jangka panjang.
Bagi sebagian masyarakat urban, properti dapat menjadi aset produktif yang berpotensi memberikan pendapatan tambahan melalui penyewaan. Kondisi tersebut membuat kawasan dengan akses transportasi, fasilitas lengkap dan lingkungan yang mendukung gaya hidup menjadi salah satu pertimbangan calon pemilik properti.
Salah satu kawasan yang berkembang di Bandung Barat adalah Kota Baru Parahyangan. Kawasan kota mandiri ini menggabungkan hunian, fasilitas pendidikan, komersial, ruang terbuka dan berbagai fasilitas kota dalam satu kawasan. Pengembang menyebut luas kawasan mencapai lebih dari 1.250 hektare dengan lokasi pada ketinggian sekitar 650 hingga 900 meter di atas permukaan laut.
Konsep kota mandiri yang diterapkan Kota Baru Parahyangan membuat kawasan ini tidak hanya diarahkan sebagai tempat tinggal.
Kehadiran fasilitas pendidikan, komersial, ruang terbuka hijau, pusat perbelanjaan, fasilitas kesehatan, hotel dan sarana olahraga menjadi bagian dari ekosistem kawasan. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan masyarakat yang mencari hunian sekaligus second home.
Bagi warga Jakarta, rumah di kawasan tersebut dapat digunakan sebagai tempat beristirahat pada akhir pekan atau saat liburan bersama keluarga.
Ketika tidak digunakan, properti juga dapat dimanfaatkan melalui skema penyewaan. Pilihannya antara lain sewa harian atau short stay, sewa bulanan maupun sewa tahunan.
Sewa harian dapat menyasar wisatawan dan keluarga yang berkunjung ke Bandung. Sementara sewa bulanan dapat menyasar pekerja atau profesional yang beraktivitas di Bandung Barat. Adapun sewa tahunan dapat menjadi pilihan bagi keluarga atau penghuni yang membutuhkan tempat tinggal dalam jangka lebih panjang.
Dengan demikian, satu properti dapat memiliki dua fungsi, yakni sebagai hunian pribadi sekaligus aset yang berpotensi menghasilkan cash flow.
Potensi pendapatan sewa menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam investasi properti.
Materi pasar yang menjadi dasar artikel ini menyebut pertumbuhan nilai properti di Kota Baru Parahyangan berada pada kisaran rata-rata 7–10 persen per tahun. Angka tersebut dikaitkan dengan pengembangan kawasan serta bertambahnya fasilitas kota mandiri.
Untuk pasar sewa tahunan, data listing Rumah123 pada 2026 yang menjadi rujukan dalam materi menunjukkan rumah di Kota Baru Parahyangan dapat ditawarkan sekitar Rp80 juta hingga Rp100 juta per tahun.
Data Rumah123 yang lebih baru juga memperlihatkan adanya listing rumah di Kota Baru Parahyangan dengan harga sewa Rp95 juta per tahun dan harga tengah sewa kawasan yang berada sekitar Rp100 juta per tahun.
Dengan asumsi harga rumah sekitar Rp1,5 miliar hingga Rp6 miliar, potensi rental yield dari sewa tahunan berada di kisaran 2–3 persen per tahun sebelum memperhitungkan biaya perawatan, pajak, pengelolaan dan faktor lainnya.
Sementara itu, materi pasar yang digunakan menyebut tarif sewa harian di platform Airbnb pada 2026 berada pada kisaran Rp1,8 juta hingga Rp3 juta per malam.
Dengan tingkat okupansi tertentu, model sewa jangka pendek tersebut disebut berpotensi menghasilkan rental yield sekitar 4–5 persen per tahun.
Namun, angka tersebut merupakan potensi berdasarkan asumsi harga dan tingkat okupansi tertentu. Hasil aktual setiap properti dapat berbeda karena dipengaruhi lokasi rumah, tipe dan kondisi bangunan, tingkat keterisian, biaya operasional serta kondisi pasar sewa.
Bagi calon investor dari Jakarta, konsep investasi properti di Kota Baru Parahyangan menawarkan dua aspek yang dapat diperhitungkan.
Pertama adalah capital appreciation, yaitu potensi kenaikan nilai aset seiring perkembangan kawasan.
Kedua adalah passive income atau pendapatan dari penyewaan ketika properti tidak digunakan oleh pemilik.
Dengan kisaran harga rumah sekitar Rp1,5 miliar hingga Rp6 miliar sebagaimana disebut dalam materi, investor dapat menghitung kembali potensi hasil berdasarkan harga pembelian, harga sewa dan tingkat okupansi sebelum mengambil keputusan.
Perhitungan tersebut penting karena rental yield tidak hanya ditentukan oleh tarif sewa, tetapi juga oleh harga beli properti serta berbagai biaya yang muncul selama kepemilikan.
Selain aspek hunian dan potensi investasi, konektivitas menjadi faktor penting bagi pemilik second home.
Kehadiran Kereta Cepat Whoosh melalui Stasiun Padalarang membuat perjalanan dari Jakarta menuju Bandung Barat menjadi lebih efisien. Pengembang Kota Baru Parahyangan juga menyebut adanya akses dan layanan penghubung dari Stasiun Padalarang menuju kawasan.
Kawasan ini juga memiliki akses langsung dari Exit Tol Padalarang, sehingga dapat dijangkau menggunakan kendaraan pribadi melalui jaringan jalan tol.
Kombinasi akses kereta cepat dan jalan tol tersebut memberikan pilihan mobilitas bagi masyarakat Jakarta yang ingin menggunakan hunian sebagai tempat beristirahat maupun bagi pemilik properti yang mempertimbangkan pasar sewa.
Perubahan gaya hidup masyarakat urban membuat konsep second home berkembang menjadi lebih dari sekadar rumah untuk berlibur.
Hunian kedua kini dapat dipertimbangkan sebagai aset yang digunakan secara personal sekaligus memiliki peluang untuk menghasilkan pendapatan ketika sedang tidak ditempati.
Kota Baru Parahyangan menawarkan kombinasi tersebut melalui kawasan hunian terpadu, fasilitas kota, lingkungan dengan panorama perbukitan dan danau, serta akses menuju Jakarta dan wilayah Bandung lainnya. Pengembang juga menempatkan pendidikan, fasilitas kota, lingkungan dan pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari konsep pengembangan kawasan.
Bagi masyarakat Jakarta yang mencari second home di Bandung Barat, kawasan ini menjadi salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan hunian sekaligus perencanaan aset jangka panjang.
Pada akhirnya, keputusan investasi properti tetap perlu didasarkan pada perhitungan harga pembelian, legalitas, lokasi unit, biaya kepemilikan, potensi sewa, tingkat okupansi dan kondisi pasar sebelum transaksi dilakukan.(GIH/*)
