PENTAS.TV- JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital atau Menkomdigi Meutya Hafid memberikan penjelasan terkait isu dugaan pembatasan konten mengenai kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di sejumlah platform media sosial.
Melalui saluran WhatsApp Kementerian Komunikasi dan Digital pada Rabu, 21 Oktober 2026, Meutya Hafid menegaskan bahwa Kemkomdigi tidak pernah meminta penurunan konten maupun permintaan takedown untuk membatasi informasi mengenai karhutla.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian masyarakat terhadap dugaan berkurangnya jangkauan sejumlah unggahan terkait karhutla di media sosial.
Sebelumnya, sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan dugaan pembatasan terhadap konten karhutla, termasuk dugaan shadowban. Isu tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan diberitakan sejumlah media.
Meutya mengatakan Kemkomdigi memahami perhatian masyarakat tersebut dan menjadikannya sebagai perhatian pemerintah.
Menurutnya, informasi mengenai karhutla justru memiliki arti penting bagi pemerintah karena dapat menjadi masukan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Meutya menjelaskan pemerintah juga meningkatkan informasi mengenai karhutla melalui kanal-kanal media sosial pemerintah sebagai bagian dari komunikasi publik.
Pemerintah, kata dia, terbuka terhadap masukan masyarakat berupa informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait kondisi karhutla.
Dengan demikian, informasi dari masyarakat mengenai kondisi kebakaran hutan dan lahan dinilai tetap memiliki peran dalam memberikan gambaran situasi di lapangan.
Persoalan karhutla sendiri masih menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Kehutanan pada 21 Oktober 2026 juga melaporkan penguatan penanganan karhutla, termasuk pelibatan masyarakat peduli api, kelompok tani hutan, masyarakat adat dan relawan.
Selain membantah adanya permintaan pembatasan konten karhutla, Meutya juga menyoroti dugaan pembatasan yang terjadi karena algoritma dan community guidelines masing-masing platform.
Menurut Meutya, Kemkomdigi justru terus mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari perusahaan platform digital.
Ia menilai pengguna media sosial memiliki hak untuk memilih informasi yang ingin dilihat dan dikonsumsi.
Karena itu, menurut Meutya, informasi yang muncul di media sosial semestinya tidak hanya ditentukan secara sepihak oleh perusahaan teknologi.
Sikap tersebut sejalan dengan dorongan Kemkomdigi sebelumnya kepada platform digital agar lebih terbuka mengenai algoritma dan sistem moderasi konten. Pada Maret 2026, Meutya juga meminta Meta membuka informasi mengenai algoritma dan moderasi kontennya.
Sehari sebelum pernyataan mengenai isu karhutla tersebut, Meutya dalam Bali Tech Week 2026 juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam persoalan algoritma.
Meutya Hafid selanjutnya meminta masyarakat yang merasa mengalami gangguan layanan terhadap unggahan mengenai karhutla untuk mengajukan aduan atau banding kepada platform terkait.
Platform yang dimaksud antara lain Meta, TikTok maupun platform digital lainnya. Selain mengajukan aduan kepada platform, masyarakat juga diminta melaporkan persoalan tersebut kepada Kemkomdigi.
Langkah tersebut dinilai penting agar dugaan gangguan terhadap distribusi atau layanan unggahan dapat ditindaklanjuti dan menjadi perhatian pemerintah.
Dengan pernyataan ini, Kemkomdigi menegaskan bahwa pemerintah tidak meminta platform untuk membatasi informasi mengenai karhutla. Di sisi lain, pemerintah tetap mendorong transparansi dan akuntabilitas platform dalam mengelola algoritma serta moderasi konten di ruang digital.(GIH/*)
