PENTAS.TV - Hadirnya teknologi digital memunculkan berbagai platform dan aplikasi, termasuk yang berkaitan dengan Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Hal itu ditandai oleh kemunculan banyaknya platform Finansial Technology (Fintech) Perr to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol), atau yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (pindar).
Memang, hadirnya pinjol mempermudah dan masyarakat, khususnya, tang belum bankable, memperoleh pendanaan secara cepat.
Namun, pada sisi lain, pinjol pun meninggalkan cerita lain. Yakni, terjeratnya masyarakat oleh utang.
Berkenaan dengan utang pinjol masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga Mei 2026, nominal penyaluran pembiayaan melalui pinjol terus bertambah.
"Outstanding pembiayaan pinjol hingga Mei 2026 bernominal Rp103,73 triliun, bertambah Rp1,66 triliun lebih banyak daripada April 2026 yang angkanya Rp102,07 triliun," tandas Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.
Secara persentase, lanjutnya, nilai pembiayaan pinjol pada Mei 2026 tersebut lebih banyak 25,60 persen daripada realisasi Mei 2025.
Bagaimana dengan rasio Non-Performing Finance (NPF) atau pembiayaan bermasalah, yang istilahnya Tingkat Wan Prestasi 90 Hari (TWP-90)?
Agusman mengungkapkan, rasio TWP-90 cukup besar. Yakni, 4,42 persen. Meski demikian, Agusman menilai, rasio TWP-90 tersebut sedikit lebih baik daripada bulan sebelumnya, yaitu 4,62 persen. (*)
