PENTAS.TV - Seiring dengan perkembangan teknologi digital, banyak kalangan dan sektor industri yang bertransformasi. Di antaranya, Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Pada SJK, perkembangan teknologi digital memunculkan banyak platform Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) atau yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (pindar).
Kemunculan pinjol alias pindar memang bisa mempermudah masyarakat, terutama yang masih terkendala akses perbankan dan sejenisnya, untuk memperoleh pendanaan.
Namun, pada sisi lain, kemudahan memperoleh pendanaan secara lebih cepat menyebabkan tidak sedikit kalangan masyarakat yang terjerat utang pinjol, termasuk para pelaku Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM)
Lalu, seperti apa perkembangannya dan berapa nilai utang masyarakat, khususnya UMKM kepada pinjol?
Dalam keterangannya, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan, pembiayaan yang disalurkan pinjol kepada UMKM hingga Juni 2026 bernominal Rp35,12 triliun.
"Perbandingannya dengan Juni 2025, pembiayaan pinjol kepada UMKM pada semester pertama 2026, bertambah 23,25 persen," tandas Agusman.
Secara keseluruhan, ungkap dia, hingga akhir Juni 2026, pembiayaan melalui pindar kepada masyarakat Indonesia bernilai Rp105,14 triliun.
Sedangkan posisi rasio Tingkat Wan-Prestasi 90 Hari (TWP-90) alias Non-Performing Finance (NPF) pada level 4,26 persen.
Dia berpendapat, melalui kehadiran platform-platform pinjol, kebutuhan pendanaan masyarakat bisa lebih terakomodir.
Itu karena, jelas dia, pindar menawarkan opsi alternatif bagi masyarakat berkenaan dengan pembiayaan. (*)
