LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET • IDR BASED
Loading FX...
🔴 BREAKING NEWS
Bisnis

Terungkap, Sejumlah Multi-finance dan Belasan Pinjol Belum Penuhi Syarat Modal Inti Minimum, Apa Kata OJK?

📖 2 menit bacaErwin🕒 Rabu, 6 Mei 2026 pukul 17.15
Terungkap, Sejumlah Multi-finance dan Belasan Pinjol Belum Penuhi Syarat Modal Inti Minimum, Apa Kata OJK?

Kantor OJK | Source: WordPress Import

[caption id="attachment_12504" align="alignnone" width="300"] (Instagram)[/caption]

PENTAS.TV - BANDUNG, Memiliki usaha pada sektor pembiayaan, bukan perkara mudah. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi oleh industri multi-finance dan Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) atau yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (pindar).

Berdasarkan regulasi yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  satu bentuk persyaratan tersebut yaitu Kewajiban Modal Inti Minimum (KMIM).

Ternyata, berdasarkan data OJK, hingga kini, terdapat 144 entitas korporasi multi-finance di tanah air. Sebanyak delapan korporasi multi-finance di antaranya belum memenuhi persyaratan KMIM, yang nominalnya Rp100 miliar.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK periode Mei 2026, menegaskan, seluruh perusahaan multi-finance tuntas mengajukan action plan demi terpenuhinya KMIM.

"Caranya, antara lain, pemilik saham eksisting menambah modal disetor. Lalu, melalui investor, atau merger," tandas Agusman.

Selain delapan perusahaan multi-finance, lanjutnya, di antara 94 entitas pindar, sebanyak 11 entitas pun belum memenuhi KMIM, yang nilainya Rp12,5 miliar.

Tentu saja, kata dia, bagi para pelaku multi-finance dan pindar, ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan.

Dia membeberkan, selama 30 hari periode April 2026, pihaknya menerapkan sanksi administratif bagi 65 korporasi multi-finance.

"Lalu, ada 15 perusahaan modal Ventura dan 15 entitas pindar yang juga terkena sanksi administratif. Termasuk, 10 perusahaan Pegadaian dan dua lembaga keuangan mikro," paparnya.

Tidak itu saja, ungkapnya, ada satu lembaga keuangan khusus yang juga terkena sanksi, baik  berdasarkan indikasi pelanggaran POJK, maupun hasil pengawasan serta tindak lanjut pemeriksaan jajarannya.

Bicara soal kinerja multi-finance, Agusman menginformasikan, hingga Maret 2026, penyaluran pembiayaannya bernilai fantastis, yakni Rp514,09 triliun, bertambah 0,61 persen secara tahunan.

Penopang utamanya, tutur Agusman, yakni pembiayaan modal kerja, yang pada Maret 2026, bertambah 6,15 persen secara tahunan.

Masifnya nominal penyaluran pembiayaan tersebut, sahutnya, diimbangi oleh perkembangan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross, yang pada Maret 2026 sebesar 2,83 persen.

"Sedangkan NPF Net, pada posisi 0,8 persen ," tambah Agusman. (win/*)

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.