PENTAS.TV-BANDUNG,— Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melakukan pemeriksaan setempat di kawasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, Senin (7/9/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari persidangan gugatan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) terhadap Pemerintah Kota Bandung terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Bandung di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Sidang pemeriksaan setempat dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Tim majelis hakim PTUN Bandung datang langsung ke lokasi didampingi panitera, kuasa hukum pihak penggugat serta bagian hukum Pemkot Bandung.
Majelis hakim kemudian melakukan pengecekan di sejumlah titik yang menjadi bagian dari objek sengketa. Pemeriksaan antara lain dilakukan pada batas kawasan dengan wilayah warga, gerbang utama Garuda hingga area belakang yang digunakan sebagai tempat pembakaran sampah.
Pemeriksaan langsung tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi faktual objek sengketa kepada majelis hakim.
Hasil pemeriksaan setempat selanjutnya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim sebelum memasuki tahapan persidangan berikutnya, termasuk pemeriksaan saksi fakta dan ahli hingga kesimpulan perkara.
Gugatan terhadap penerbitan SHP tersebut diajukan YMT karena pihak penggugat menyatakan telah menduduki dan mengelola lahan tersebut sejak 1957 secara terus-menerus.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andris Basriel, mengatakan pihaknya mewakili ahli waris keluarga Romli dan Bratakusumah, termasuk keluarga dari Raden Emma Bratakusumah.
Menurut Andris, pihaknya menggugat SHP yang diterbitkan atas nama Pemkot Bandung pada 7 Februari 2025.
“Yang baru terbit tanggal 7 Februari 2025,” kata Andris.
Ia menjelaskan, salah satu dasar yang diyakini pihak penggugat berkaitan dengan kepemilikan lahan tersebut adalah dokumen eigendom verponding.
“Kita selaku para penggugat dari ahli waris keluarga Romli, Bratakusumah, atau kakeknya dari prinsipal saya Raden Emma Bratakusumah terhadap SHP, pembatalan SHP dari Pemkot yang baru terbit tanggal 7 Februari 2025,” ujarnya.
Andris mengatakan pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim menjadi bagian penting untuk melihat secara langsung objek yang disengketakan.
“Yang kita laksanakan hari ini adalah pemeriksaan setempat dengan dalil yang kita yakini, kepemilikan yang merupakan milik dari keluarga para ahli waris yaitu Raden Emma Bratakusumah, berupa eigendom verponding,” katanya.
Usai pemeriksaan lokasi, Andris juga menyoroti keberadaan patung Raden Emma Bratakusumah yang berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Menurutnya, keberadaan patung tersebut menjadi fakta menarik yang terlihat saat majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat.
“Nantinya akan ada pemeriksaan saksi fakta dan ahli. Tetapi ada fakta menarik yang bisa kita lihat bahwa di sini majelis melihat ada patung dari Raden Emma Bratakusumah,” ujar Andris.
Ia menilai keberadaan patung tersebut menjadi salah satu hal yang menurut pihak penggugat berkaitan dengan sejarah penguasaan dan pengelolaan kawasan Kebun Binatang Bandung.
Andris juga menyampaikan bahwa terdapat bangunan yang menurutnya dibangun oleh ahli waris. Setelah Indonesia merdeka, pengelolaan kebun binatang kemudian dilakukan melalui badan hukum YMT.
Namun, menurut Andris, keluarga ahli waris tetap mengurus Kebun Binatang Bandung hingga saat ini.
Pemeriksaan setempat tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan kelompok masyarakat, di antaranya Penjaga Warisan Sunda (Pewaris), Aliansi Bandung Melawan, Masyarakat Perhutanan Sosial serta kelompok masyarakat lainnya.
Kehadiran kelompok masyarakat tersebut turut menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan objek sengketa yang berlangsung di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Sementara itu, Raden Gantira Bratakusuka, perwakilan keluarga yang hadir dalam pemeriksaan setempat, berharap persoalan kepemilikan lahan tersebut dapat segera diselesaikan.
Ia berharap lahan tersebut dapat kembali kepada kepemilikan Raden Emma Bratakusumah dan keturunannya, Raden Romli serta keluarga.
“Harapannya bisa kembali lagi kepada kepemilikan Raden Emma Bratakusumah dan keturunannya Raden Romli dan saya, dan segera selesai secepatnya dengan aman,” ujarnya.
Perkara sengketa SHP Kebun Binatang Bandung ini masih berproses di PTUN Bandung. Setelah pemeriksaan setempat, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan saksi fakta dan ahli sebelum memasuki tahapan kesimpulan dan putusan.(Aan/*)
