PENTAS.TV - Bisnis perbankan tidak semudah yang kita perkirakan. Ada banyak syarat dan regulasi yang wajib dipatuhi para bankir.
Antara lain, rasio permodalan minimum, tata kelola, dan sebagainya.
Karena itu, tidak heran, hingga 2026, puluhan perbankan segmen Bank Perekonomian Rakyat-Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR-BPRS) berakhir tragis, yakni rontok dan guling tikar.
Bahkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan, bahwa institusi keuangan pemerintah ini, pada semester pertama 2026, menuntaskan proses likuidasi 7 perbankan segmen BPR-BPRS.
Artinya, kiprah tujuh BPR-BPRS pada dunia perbankan nasional berakhir. Namun, LPS mengungkapkan, ada potensi bertambahnya BPR-BPRS yang ambruk.
Kepada media, Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, mengungkapkan, saat ini, sekitar 18 entitas BPR-BPRS dalam proses likuidasi.
"Rata-rata, penyelesaian proses likuidasi memerlukan waktu sekitar 21 bulan atau hampir selama 2 tahun," tandasnya.
Pihaknya, tegas dia, berupaya agar proses penanganan para nasabah lebih terakselerasi, semisal , yang berkaitan dengan dana simpanan, pasca pencabutan izin operasional oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Likuidasi yang berujung pencabutan izin operasional perbankan, kata dia, merupakan upaya agar perbankan tetap menjadi industri kepercayaan publik.
Soal biang kerok rontoknya puluhan BPR-BPRS, Anggito Abimanyu menuturkan, mayoritas akibat buruknya tata kelola. Lalu, tidak terpenuhinya rasio modal minimum
Karena itu, Anggito Abimanyu meminta seluruh perbankan, terutama segmen BPR-BPRS, agar senantiasa menyempurnakan tata kelola, taat regulasi, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. (*)
