LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET - IDR BASED
Loading FX...
🔴 BREAKING NEWS

LPS Buka Suara: Ada Belasan Bank Terancam Bangkrut dan  Rontok, Ini Biang Keroknya

📖 1 menit bacaErwin🕒 Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 10.53
LPS Buka Suara: Ada Belasan Bank Terancam Bangkrut dan  Rontok, Ini Biang Keroknya

OJK melakukan penutupan BPR Kencana beberapa waktu lalu. | Source: WordPress Import

PENTAS.TV - Bisnis perbankan tidak semudah  yang kita perkirakan. Ada banyak syarat dan regulasi yang wajib dipatuhi para bankir.

Antara lain, rasio permodalan minimum, tata kelola, dan sebagainya. 

Karena itu, tidak heran, hingga 2026, puluhan perbankan segmen Bank Perekonomian Rakyat-Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR-BPRS) berakhir tragis, yakni rontok dan guling tikar.

Bahkan, Lembaga  Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan, bahwa institusi keuangan pemerintah ini, pada semester pertama 2026, menuntaskan proses likuidasi 7 perbankan segmen BPR-BPRS.

Artinya, kiprah tujuh BPR-BPRS pada dunia perbankan nasional berakhir.  Namun, LPS mengungkapkan, ada potensi bertambahnya BPR-BPRS yang ambruk.

Kepada media, Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, mengungkapkan, saat ini, sekitar 18 entitas BPR-BPRS dalam proses likuidasi.

"Rata-rata, penyelesaian proses likuidasi memerlukan waktu sekitar 21 bulan atau hampir selama 2 tahun," tandasnya.

Pihaknya, tegas dia, berupaya agar proses penanganan para nasabah lebih terakselerasi, semisal , yang berkaitan dengan dana simpanan, pasca pencabutan izin operasional oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Likuidasi yang berujung pencabutan izin operasional perbankan, kata dia, merupakan upaya agar perbankan tetap menjadi industri kepercayaan  publik.

Soal biang kerok rontoknya puluhan BPR-BPRS, Anggito Abimanyu menuturkan, mayoritas akibat buruknya tata kelola. Lalu, tidak terpenuhinya rasio modal minimum 

Karena itu, Anggito Abimanyu meminta seluruh perbankan, terutama segmen BPR-BPRS, agar senantiasa menyempurnakan tata kelola, taat regulasi, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. (*)

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.