LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET - IDR BASED
Loading FX...
🔴 BREAKING NEWS

Belasan BPR-BPRS Bangkrut dan Rontok, Nasabah Jangan Risau, Ada Garansi LPS, Apa Bentuknya?

📖 2 menit bacaErwin🕒 Jumat, 4 September 2026 pukul 11.25
Belasan BPR-BPRS Bangkrut dan Rontok, Nasabah Jangan Risau, Ada Garansi LPS, Apa Bentuknya?

Jumlah perbankan yang ambruk bertambah menjadi 13 BPR-BPRS | Credit: (Ilustrasi Freepik)

PENTAS.TV - Bukan perkara mudah untuk berbisnis perbankan. Pasalnya, perbankan bukan soal cuan, melainkan juga kepercayaan masyarakat.

Ada sejumlah aspek yang wajib dipenuhi oleh para bankir. Di antaranya, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) dan tata kelola.

Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, terlebih rasio KPMM lebih rendah dari batas minimum, kiprah dan aktivitas sebuah perbankan pasti berakhir.

Seperti yang dialami belasan perbankan segmen Bank Perekonomian Rakyat-Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR-BPRS) selama tahun ini.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga awal September 2026, sebanyak 13 BPR-BPRS bangkrut dan akhirnya rontok karena izin operasionalnya dibekukan OJK

PT BPRS Gaido Indonesia, yang berlokasi di  Kabupaten Cianjur, Jabar menjadi perbankan ke-13 yang kiprah dan riwayatnya berakhir selama 2026.

Meski demikian, para nasabah ke-13 BPR-BPRS yang mengalami kebangkrutan tersebut tidak perlu meresahkan keuangan pribadinya. 

Penyebabnya, ada garansi yang diberikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pada sela-sela Sarasehan 100 Ekonom Indonesia belum lama ini, kepada media, Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS menegaskan, pihaknya mencairkan dan mengembalikan dana para nasabah ke-13 BPR-BPRS yang izin operasionalnya dibekukan OJK dalam waktu lima hari sejak aktivitasnya berhenti.

Anggito Abimanyu menyatakan garansi itu berlaku bagi nasabah yang memiliki dana simpanannya Rp2 miliar, termasuk bunganya,

Akan tetapi, aku dia, ada beberapa hal yangasih menjadi kendala eksekusi pencairan dana pengembalian dana para nasabah ke-13 BPR-BPRS yang mengalami pencabutan izin operasional OJk tersebut.

Kendala tersebut, jelasnya, berkaitan dengan Core Banking System, khususnya perbankan segmen BPR-BPRS.

Anggito Abimanyu membeberkan, saat ini, perkiraannya,.sekitar 1.400 BPR-BPRS yang masih aktif belum dilengkapi Core Banking System 

"Karenanya, kami segera mengintegrasikan Core Banking System segmen BPR-BPRS," cetusnya.  (*)

Daftar 13 bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK  Selama 2026
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jatim
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jabar
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali 
5. PT BPR Koperindo Jaya DKI Jakarta
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat 
7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jateng
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu Jatim
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta 
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jabar
12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara Kota Bekasi Jabar
13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jabar

 

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.