LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET • IDR BASED
Loading FX...
🔴 BREAKING NEWS
Bisnis

Indosaku Kena Sanksi OJK Efek Ulah Debt Collector, Bentuknya: Denda Ratusan Juta Rupiah

📖 2 menit bacaErwin🕒 Sabtu, 9 Mei 2026 pukul 11.49
Indosaku Kena Sanksi OJK Efek Ulah Debt Collector, Bentuknya: Denda Ratusan Juta Rupiah

Kantor OJK | Source: WordPress Import

[caption id="attachment_12504" align="alignnone" width="300"] (Instagram)[/caption]

PENTAS.TV - BANDUNG, Sikap tegas ditunjukkan lembaga-lembaga pemerintah tatkala mengetahui adanya pelanggaran.

Hal itu dibuktikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), platform Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) atau yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (pindar).

Pasalnya, berdasarkan pengawasan dan pengumpulan data, OJK menyatakan, Indosaku melanggar Peraturan OJK (POJK) berkenaan dengan teknis penagihan Indosaku melalui Debt Collector.

Kuat dugaan Debt Collector menyeret instansi atau lembaga negara saat penagihan, yakni Dinas Kebakaran.

Karena itu, OJK bersikap tegas. Caranya, OJK menetapkan dan memberlakukan sanksi bagi Indosaku.

Dalam keterangannya, Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, menegaskan, akibat melanggar POJK, pihaknya menetapkan dan memberlakukan sanksi kepada Indosaku.

"Sanksi itu berkenaan dengan pengelolaan penagihan melalui pihak ketiga, yang sebenarnya tidak mengurangi atau mengalihkan tanggung jawab penyelenggara pindar. Bentuknya, berupa denda Rp875 juta," tandas Agus Firmansyah.

Dia menyatakan, para penyelenggara pindar punya kewajiban berkenaan dengan pihak ketiga yang perannya melakukan penagihan.

Yaitu, kata Agus Firmansyah, memastikan proses dan aktivitas penagihan sesuai regulasi, beretika, dan profesional.

Agus Firmansyah menambahkan, tidak hanya denda, pihaknya pun mengirimkan surat peringatan kepada direksi PT Indosaku Digital Teknologi.

Selain itu, sambungnya, pihaknya pun menginstruksikan direksi platform pindar tersebut agar menyusun perencanaan perbaikan dan penyempurnaan prosedur penagihan yang mengacu pada regulasi.

"Kami juga menginstruksikan Indosaku agar secara menyeluruh, mengevaluasi sekaligus menyempurnakan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan pihak ketiga tentang prosedur penagihan," beber dia.

Evaluasi itu pun, lanjutnya, termasuk, mengawasi  sikap dan perilaku Debt Collector dalam proses dan mekanisme penagihan.

Tidak itu saja, ujarnya, evaluasi tersebut  juga mencakup pelaporan dan sanksi apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran perjanjian serta regulasi.

Pihaknya juga, imbuh dia, meminta Indosaku punya komitmen agar secara menyeluruh dan tepat waktu, mematuhi instruksi tentang  proses perbaikan dan penyempurnaan seluruh proses serta  mekanisme yang pihaknya wajibkan.

Agar pelaksanaan instruksi tersebut benar-benar terlaksana, Agus Firmansyah menyatakan, pihaknya senantiasa memantau perkembangannya secara ketat.

"Jika terbukti kembali terjadi pelanggaran, kami tidak segan-segan bersikap lebih tegas," tutup Agus Firmansyah.  (win/*)

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.