LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET • IDR BASED
Loading FX...
🔴 BREAKING NEWS
Bandung Raya

Gara-gara Bandel, Belasan Multifinance Terkena Sanksi, OJK Beri Penjelasan

📖 2 menit bacaSinggih Jatmiko🕒 Jumat, 16 Mei 2025 pukul 08.38
Gara-gara Bandel, Belasan Multifinance Terkena Sanksi, OJK Beri Penjelasan

1 | Source: WordPress Import

PENTAS.TV - BANDUNG, Agar setiap aktivitas, apa pun bidang atau sektornya, tidak berdampak negatif, pemerintah beserta lembaga-lembaganya memberlakukan beragam regulasi.

Penerapan dan pemberlakuan regulasi pun berlaku pada sektor Industri Jasa Keuangan (IJK).

Sayangnya, masih saja ada para pelaku IJK yang bandel dan belum menaati regulasi. Akibatnya, mereka terkena sanksi.

Bukti terkini, selama April 2025, otorita pengawas IJK di tanah air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghukum 17 korporasi pembiayaan alias multifinance.

Tidak hanya belasan korporasi multifinance, lembaga yang terbentuk belasan tahun silam ini pun menerapkan sanksi kepada lima korporasi Modal Ventura.

Selain itu, sebanyak sembilan perusahaan penyelenggara Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (daring) alias pindar, juga terkena sanksi.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menambahkan, selama April 2025, pihaknya juga menerapkan sanksi bagi 33 perusahaan pegadaian swasta

"Ada juga dua LKM (Lembaga Keuangan Mikro), dan satu LKK (Lembaga Keuangan Khusus) yang terkena sanksi," lanjut Agusman, pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

Tentu saja, tegasnya, penerapan sanksi itu bukan tanpa dasar. Penyebab pemberlakuan sanksi tersebut, ungkap dia, karena puluhan IJK itu melanggar regulasi.

Dasar lainnya, sahut dia, yakni berdasarkan monitoring. "Juga mengacu hasil pemeriksaan langsung," imbuhnya.

Bentuk sanksi bagi puluhan IJK tersebut, kata Agusman, berupa denda dan surat peringatan. Selama April 2025, pihaknya menerapkan 36 sanksi denda serra 64 sanksi berupa surat peringatan.

Pemberlakuan sanksi itu juga bukan tanpa tujuan. Harapannya, cetus dia, seluruh IJK, tidak hanya yang terkena sanksi, benar-benar mematuhi regulasi, termasuk mengimplementasikan Good Corporate Government (GXG) alias tata kelola secara lebih baik.

"Kami juga berharap seluruh IJK benar-benar mengedepankan prinsip kehati-hatian," seru Agusman.

Jika seluruh IJK menaati regulasi secara konsisten dan komitmen, Agusman menyatakan, hal itu tidak hanya bisa memperbaiki dan menyempurnakan kinerjanya, tetapi juga berdampak positif, yaitu lebih menggeliatkan. pada perekonomian. (win/*)

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.