PENTAS.TV-BANDUNG, – Persidangan sengketa Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah Kebun Binatang Bandung kembali bergulir. Dalam sidang perkara nomor 89, pihak ahli waris M. A. Brata Kusuma menghadirkan satu saksi fakta dan dua ahli untuk memberikan keterangan terkait penerbitan SHP yang menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum ahli waris, Andris Basril, mengatakan dua ahli yang dihadirkan memberikan keterangan dari aspek hukum serta prosedur pertanahan.
Menurut Andris, ahli hukum yang dihadirkan menjelaskan bahwa keputusan pejabat negara dapat dibatalkan apabila terdapat cacat kewenangan, cacat prosedural, maupun cacat substantif.
Keterangan tersebut disampaikan ahli dalam kaitannya dengan SHP yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.
“Suatu keputusan pejabat negara itu dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berkedudukan apabila melanggar cacat kewenangan, cacat prosedural, dan cacat substantif,” ujar Andris.
Andris mengatakan, ahli kedua yang dihadirkan merupakan mantan pejabat Badan Pertanahan dan mantan Inspektorat. Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, ahli tersebut melihat adanya dugaan kesalahan atau cacat prosedural dalam proses penerbitan SHP. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah surat kuasa yang digunakan pemerintah daerah sebagai pemohon SHP.
Andris menjelaskan, menurut keterangan ahli, surat kuasa tersebut seharusnya memuat objek tanah secara jelas, termasuk lokasi dan letaknya. Namun, menurut Andris, pihaknya tidak menemukan berkas yang dimaksud dalam proses yang mereka persoalkan. Selain persoalan surat kuasa, ahli juga disebut menyoroti tidak ditelusurinya sejarah atau historical tanah yang menurut pihak ahli waris telah digunakan atau dikelola oleh ahli waris.
“Tidak menelusuri adanya historical dari tanah yang nyata, fakta notoir itu digunakan atau dikelola oleh ahli waris,” kata Andris.
Persoalan lainnya, lanjut Andris, berkaitan dengan adanya perkara yang disebut belum berkekuatan hukum tetap atau BHT ketika proses penerbitan SHP berlangsung.
“Adanya perkara-perkara yang belum BHT tetapi mereka masih menerbitkan suatu SHP. Ini yang cacat daripada prosedural itu,” ujarnya.
Selain dua ahli, pihak ahli waris juga menghadirkan seorang saksi fakta yang pernah melakukan pengukuran terhadap tanah Kebun Binatang Bandung.MAndris mengatakan saksi tersebut melakukan pengukuran dengan melihat peta eigendom yang dimiliki ahli waris. Menurut keterangannya, pengukuran dilakukan pada 22 Desember 2005 dan hasilnya disebut sesuai dengan peta eigendom milik ahli waris.
“Beliau melakukan pengukuran dengan melihat daripada peta eigendom milik ahli waris dan dinyatakan oleh saksi fakta kita bahwa itu sama dengan apa yang dia lakukan pengukuran pada saat itu tanggal 22 Desember 2005,” kata Andris.
Andris juga mengatakan, berdasarkan keterangan saksi fakta, pada objek yang dilakukan pengukuran tidak ditemukan alas hak lain dan disebut masih berstatus APL.
Anggota tim kuasa hukum ahli waris, Sutardi Tricahyono, menambahkan bahwa pihaknya menemukan fakta yang mereka anggap penting dari keterangan saksi fakta dalam persidangan.
Menurut Sutardi, hasil pengukuran yang dilakukan saksi disebut sesuai dengan dokumen eigendom yang dimiliki ahli waris.
“Sedikit penambahan suatu fakta, kita temukan fakta baru bahwa tadi setelah dilakukan pengukuran sebagaimana saksi fakta yang kita ajukan di persidangan, ternyata hasil pengukurannya itu sesuai dengan eigendom yang dimiliki oleh ahli waris,” ujar Sutardi.
Ia menjelaskan, kesesuaian tersebut disebut terlihat dari titik koordinat hingga luas objek tanah yang diukur.
Menurut Sutardi, pengukuran dilakukan menggunakan metode yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kapabilitas dan kompetensi dalam pengukuran tanah.
“Setelah dilakukan pengukuran dari titik koordinatnya, seluruh Kebun Binatang itu sesuai luasnya dengan apa yang terdapat di dalam eigendom milik ahli waris,” katanya.
Perkara sengketa SHP Kebun Binatang Bandung tersebut masih dalam proses persidangan. Keterangan saksi fakta dan ahli yang disampaikan dalam persidangan merupakan bagian dari pembuktian pihak ahli waris dan selanjutnya akan dinilai dalam proses pemeriksaan perkara oleh majelis hakim.(Aan/*)
