LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET - IDR BASED
Loading FX...
đź”´ BREAKING NEWS

Sidang SHP Kebun Binatang Bandung, Ahli Jelaskan Dasar Hukum dan Alas Hak Sertifikat

📖 3 menit baca✍ Sulhan Syafi'i🕒 Selasa, 29 September 2026 pukul 14.15
Sidang SHP Kebun Binatang Bandung, Ahli Jelaskan Dasar Hukum dan Alas Hak Sertifikat

Ahli hukum administrasi Indra Perwira memberikan keterangan terkait kedudukan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dalam persidangan perkara sengketa lahan Kebun Binatang Bandung. Indra menjelaskan pentingnya alas hak dan asas kehati-hatian dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

PENTAS.TV-BANDUNG – Persidangan sengketa Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan Kebun Binatang Bandung kembali menghadirkan keterangan ahli. Dalam persidangan perkara nomor 89, ahli hukum administrasi Indra Perwira menjelaskan kedudukan sertifikat sebagai salah satu bentuk keputusan tata usaha negara (KTUN).

Menurut Indra, sertifikat memiliki karakter berbeda dibandingkan sejumlah keputusan KTUN lainnya karena bersifat deklaratoir.

“Dari segi hukum administrasi, yang namanya sertifikat itu adalah salah satu bentuk keputusan tata usaha negara yang sifatnya konkret, individual, dan final,” ujar Indra.

Namun, ia menjelaskan bahwa sertifikat merupakan keputusan yang bersifat deklaratoir. Artinya, sertifikat pada prinsipnya menyatakan adanya suatu hak, bukan melahirkan hak tersebut.

“Deklaratoir itu artinya dia cuma menyatakan, keputusan itu tidak melahirkan hak sendiri, tetapi hanya menyatakan adanya hak,” katanya.

Indra mengatakan, karena sertifikat bersifat deklaratoir, sebelum menerbitkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memastikan terlebih dahulu dasar atau alas hak atas tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya.

Menurut dia, pemeriksaan alas hak tersebut berkaitan dengan penerapan asas kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“BPN harus yakin alas haknya. Jadi, alas haknya itu yang harus diperhatikan sesuai dengan asas kehati-hatian dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Indra.

Ia menjelaskan, alas hak dapat berasal dari berbagai dasar hukum, antara lain jual beli, hibah, maupun penyerahan atau pemberian hak atas tanah negara dalam mekanisme yang sesuai.

Untuk transaksi jual beli, misalnya, terdapat dokumen berupa akta jual beli yang menjadi dasar. Sementara hibah juga harus didukung dokumen yang sesuai.

“Alas hak itu macam-macam, seperti jual beli, harus ada akta jual belinya, atau hibah, atau keputusan dari misalkan HPL dari tanah negara menjadi penyerahan kepada, itulah dasar penerbitan sertifikat,” katanya.

Menurut Indra, apabila dasar atau alas hak yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tidak ada, sertifikat tersebut dapat dipersoalkan dan dibatalkan melalui mekanisme yang berlaku.

Ketika ditanya mengenai proses yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung atau BPN Kota Bandung dalam penerbitan SHP lahan Kebun Binatang Bandung, Indra tidak memberikan kesimpulan apakah proses tersebut sudah benar atau belum.

Ia menjelaskan bahwa setiap keputusan KTUN, termasuk sertifikat, pada dasarnya harus dianggap sah sampai dinyatakan sebaliknya oleh instansi yang berwenang atau pengadilan.

“Setiap keputusan KTUN termasuk sertifikat itu bisa dianggap, harus dianggap sah sampai dinyatakan lain oleh instansi yang berwenang atau oleh pengadilan,” katanya.

Menurut Indra, apabila dalam penerbitan keputusan ditemukan cacat prosedur, keputusan tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum.

Namun, ia membedakan kondisi tersebut dengan apabila dalam proses penerbitan terdapat dugaan itikad buruk, seperti manipulasi.

“Kalau dia ada cacat prosedur, itu bisa dibatalkan. Tetapi kalau misalkan di belakangnya dalam proses itu ada itikad buruk, artinya ada semacam manipulasi dan sebagainya, maka itu bisa langsung batal demi hukum dan itu harus dinyatakan oleh pengadilan,” ujar Indra.

Indra menegaskan bahwa penilaian mengenai sah atau tidaknya penerbitan SHP dalam perkara tersebut harus melihat bukti yang menjadi dasar penerbitannya.

Ia mengatakan, proses pembuktian di pengadilan diperlukan untuk melihat apakah terdapat alas hak yang mendasari penerbitan sertifikat tersebut.

“Dasar penetapan sertifikat itu kan tadi alas haknya benar enggak? Misalkan, ada enggak bukti jual beli, bukti hibah, atau bukti penyerahan dari tanah negara kepada Pemkot?” katanya.

Indra pun tidak menyimpulkan bahwa penerbitan SHP lahan Kebun Binatang Bandung telah benar atau sebaliknya.

“Saya tidak bisa mengatakan apakah dia sudah benar atau tidak, ya,” ujarnya.

Keterangan Indra tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara sengketa SHP lahan Kebun Binatang Bandung. Penilaian mengenai keabsahan sertifikat dan proses penerbitannya tetap menjadi bagian dari pemeriksaan dan kewenangan lembaga yang berwenang maupun pengadilan dalam perkara tersebut.(Aan/*)

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.