LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET - IDR BASED
Loading FX...
🔴 BREAKING NEWS

SHP Lahan Kebun Binatang Bandung Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Pakar Hukum Administrasi Unpad

📖 3 menit baca✍ Singgih Jatmiko🕒 Minggu, 4 Oktober 2026 pukul 08.08
SHP Lahan Kebun Binatang Bandung Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Pakar Hukum Administrasi Unpad

Akademisi hukum administrasi Unpad, Indra Perwira, menyoroti pentingnya alas hak dan asas kehati-hatian dalam penerbitan SHP lahan Kebun Binatang Bandung.

PENTAS.TV – BANDUNG, – Status Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan Kebun Binatang Bandung milik Pemerintah Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Akademisi hukum administrasi dari Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Indra Perwira, menilai penerbitan sertifikat tanah harus didasarkan pada alas hak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Indra, dalam perspektif hukum administrasi, sertifikat merupakan salah satu bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final.

Namun, terdapat karakter khusus dalam sertifikat karena keputusan tersebut bersifat deklaratoir. Artinya, sertifikat pada dasarnya tidak melahirkan hak baru, melainkan menyatakan atau menegaskan adanya suatu hak atas tanah.

"Kalau dari segi hukum administrasi yang namanya sertifikat itu adalah salah satu bentuk keputusan tata usaha negara, yang sifatnya konkret, individual, dan final," ujar Indra.

Ia menjelaskan, sifat deklaratoir tersebut membuat aspek yang menjadi dasar penerbitan sertifikat menjadi sangat penting. Sebelum menerbitkan sertifikat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memastikan terlebih dahulu kebenaran alas hak yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan tanah.

"Karena itu sebelum mengeluarkan sebuah keputusan berupa sertifikat tadi, maka BPN harus yakin alas haknya," katanya.

Indra menekankan, pemeriksaan alas hak tersebut berkaitan dengan penerapan asas kehati-hatian dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurutnya, alas hak dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain transaksi jual beli yang dibuktikan dengan akta jual beli, hibah, maupun bentuk penyerahan hak atas tanah tertentu.

"Jadi alas haknya itu yang harus diperhatikan sesuai dengan asas kehati-hatian dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujarnya.

Ia memberikan gambaran bahwa dalam proses penerbitan sertifikat, dokumen atau dasar hukum yang menjadi alas hak harus dapat dibuktikan. Jika terdapat keraguan terhadap alas hak tersebut, maka hal itu menjadi persoalan yang perlu diperhatikan sebelum sertifikat diterbitkan.

"Nah, kalau misalkan itu enggak ada, maka bisa dibatalkan sertifikat itu," kata Indra.

Ketika ditanya mengenai apakah proses yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung atau BPN Kota Bandung dalam penerbitan sertifikat telah sesuai prosedur, Indra mengatakan dirinya tidak dapat langsung menyimpulkan benar atau tidaknya proses tersebut.

Ia menjelaskan, setiap KTUN, termasuk sertifikat tanah, pada prinsipnya harus dianggap sah sampai terdapat keputusan lain dari instansi yang berwenang atau putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

"Setiap keputusan KTUN, termasuk sertifikat, itu bisa dianggap, harus dianggap sah sampai dinyatakan lain oleh instansi yang berwenang atau oleh pengadilan," tutur Indra.

Menurut dia, apabila dalam penerbitan sertifikat terdapat cacat prosedur, sertifikat tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme yang berlaku.

"Karena itu bahasanya itu dapat dibatalkan. Artinya kalau dia ada cacat prosedur, itu bisa dibatalkan," jelasnya.

Namun, Indra membedakan kondisi tersebut dengan apabila ditemukan adanya itikad buruk dalam proses penerbitan sertifikat.

Menurutnya, apabila terdapat manipulasi atau tindakan dengan itikad buruk di balik proses penerbitan sertifikat, persoalannya dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan harus dinyatakan melalui pengadilan.

"Tetapi, kalau misalkan di belakangnya, dalam proses itu, ada itikad buruk, artinya ada semacam manipulasi dan sebagainya, maka itu bisa langsung batal demi hukum dan itu harus dinyatakan oleh pengadilan," ujarnya.

Indra mengatakan pengadilan memiliki peran penting dalam proses pembuktian apabila keabsahan suatu sertifikat dipersoalkan. Karena itu, dirinya tidak dapat menyatakan secara langsung apakah SHP lahan Kebun Binatang Bandung telah diterbitkan secara benar atau tidak.

Menurutnya, hal utama yang harus dilihat adalah dasar atau alas hak yang digunakan dalam penetapan sertifikat tersebut.

"Jadi saya tidak bisa mengatakan apakah dia sudah benar atau tidak, ya, karena prosesnya pasti biasa. Tetapi dasar penetapan sertifikat itu kan tadi, alas haknya benar enggak?" katanya.

Ia menegaskan, apabila terdapat bukti jual beli, hibah, atau penyerahan hak dari tanah negara kepada Pemerintah Kota Bandung, dokumen tersebut menjadi bagian penting yang harus diperiksa untuk mengetahui dasar penerbitan sertifikat.

"Sedangkan ada enggak bukti jual beli, bukti hibah, atau bukti penyerahan dari tanah negara kepada Pemkot Bandung. Kalau tidak ada berarti tidak sah," kata Indra.

Dengan demikian, persoalan SHP lahan Kebun Binatang Bandung tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan sertifikat, tetapi juga menyangkut alas hak dan proses administrasi yang mendasari penerbitannya.

Penilaian mengenai sah atau tidaknya sertifikat pada akhirnya harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen alas hak, prosedur penerbitan, serta pembuktian apabila perkara tersebut dibawa ke pengadilan.(GIH/*)

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.