PENTAS.TV-BANDUNG, – Sengketa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo kembali bergulir dalam persidangan. Dalam sidang tersebut, saksi fakta dari Lembaga Gema PS Indonesia, (Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia), Nden Firmansyah Hidayah, mengungkap hasil pengecekan lokasi dan titik batas lahan yang menjadi objek sengketa.
Nden mengatakan, pengecekan dilakukan dengan mencocokkan kondisi lokasi Bandung Zoo dengan peta koordinat serta layer pemetaan yang digunakan dalam proses pemeriksaan lahan.
Menurut Nden, hasil pengecekan menunjukkan adanya kesesuaian antara kondisi faktual di lapangan dengan layer pada peta yang diperiksa.
"Saya yakin karena layer itu sama persis. Secara faktual di lapangan, dari tegakannya saja di Bandung Zoo itu sudah lebih tua dibandingkan peta Bandung," kata Nden dalam keterangannya sebagai saksi fakta di persidangan.
Ia juga menyebut layer tersebut hampir sama dengan peta interaktif Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang, menurut pengecekannya, pada 21 Desember 2024 menunjukkan status area penggunaan lain atau APL.
Nden juga menyinggung keberadaan dokumen atau catatan kepemilikan yang disebutnya berkaitan dengan pihak Raden Ema, Raden Ramli, dan Ibu Sri. Menurut dia, data tersebut memiliki kesesuaian dengan layer peta yang diperiksa.
Dalam persidangan yang sama, Yan Rizal Usman selaku penasihat Gema PS Jawa Barat dan Banten menjelaskan bahwa pihaknya diminta membantu melakukan pengecekan terkait status lahan.
Yan mengatakan Gema PS merupakan mitra strategis ATR/BPN dan memiliki akses untuk melakukan pemeriksaan terhadap data pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa.
Ia kemudian menyarankan agar pengecekan dilakukan pula melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), mengingat lokasi tersebut berkaitan dengan kawasan yang perlu diverifikasi status kehutanannya.
"Dicek di BPKH Jogja, hasilnya bahwa tanah tersebut sampai 22 Januari jelas bahwa itu tanah area penggunaan lainnya," ujar Yan.
Yan juga menyampaikan pandangannya mengenai penguasaan lahan tersebut. Ia menyebut Raden Ema telah berada dan mengelola kawasan kebun binatang sejak 1957. Berdasarkan perspektif reforma agraria yang ia sampaikan dalam persidangan, pihak tersebut dinilai memiliki dasar untuk memperoleh hak atas tanah.
Namun, Yan mempertanyakan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Bandung yang disebut terbit pada 7 Februari 2025.
"Baru tanggal 7 Februari 2025 jelas di situ bahwa ada sertifikat hak pakai punya Pemkot. Nah, kapan Pemkot mengajukan?" katanya.
Yan juga mempertanyakan proses penerbitan SHP tersebut karena, menurut keterangannya, lahan sedang berada dalam kondisi sengketa.
Ia menyatakan bahwa penerbitan sertifikat semestinya mempertimbangkan status objek tanah dan kelengkapan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
"Bagaimana BPN bisa membuat sertifikat hak pakai dalam keadaan sengketa, tidak ada pengumuman?" ujar Yan.
Lebih lanjut, Yan juga mengklaim tidak menemukan warkah atau dokumen dasar yang menunjukkan alas hak Pemerintah Kota Bandung atas lahan tersebut.
Ia mempertanyakan bagaimana Sertifikat Hak Pakai dapat diterbitkan apabila dokumen dasar yang menjadi alas hak dinilai belum jelas.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan saksi dan pihak yang hadir dalam persidangan sengketa lahan Bandung Zoo. Keabsahan status tanah, dasar penerbitan SHP, serta dokumen pertanahan yang menjadi dasar masing-masing pihak selanjutnya menjadi bagian yang harus dinilai dalam proses persidangan.
Sengketa lahan Bandung Zoo sendiri berkaitan dengan klaim atas status dan dasar penguasaan tanah yang menjadi lokasi kebun binatang. Karena perkara masih berjalan, berbagai keterangan yang muncul di persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi putusan akhir pengadilan.(Aan/*)
