LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET - IDR BASED
Loading FX...
đź”´ BREAKING NEWS

Sengketa SHP Kebun Binatang Bandung, Kuasa Hukum Ahli Waris Ungkap Dugaan Cacat Prosedural

📖 3 menit baca✍ Sulhan Syafi'i🕒 Rabu, 16 September 2026 pukul 09.15
Sengketa SHP Kebun Binatang Bandung, Kuasa Hukum Ahli Waris Ungkap Dugaan Cacat Prosedural

Kuasa hukum ahli waris Raden Ema Brata Kusumah, Andris Basril, menyampaikan keterangan terkait sengketa Sertifikat Hak Pakai (SHP) Kebun Binatang Bandung usai persidangan.

PENTAS.TV-BANDUNG, — Sidang sengketa Sertifikat Hak Pakai (SHP) Kebun Binatang Bandung kembali digelar pada Selasa, 15 September 2026, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jl. Diponegoro No. 34, Citarum, Bandung.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum ahli waris Raden Ema Brata Kusumah, Andris Basril, bersama rekannya Elsa Riyanti dan Sutardi Tri Cahyono, menyampaikan sejumlah fakta yang menurut pihaknya terungkap melalui tambahan bukti dan keterangan saksi fakta.

Andris mengatakan, dirinya bersama tim bertindak sebagai kuasa hukum para penggugat yang merupakan ahli waris Raden Ema Brata Kusumah dalam perkara sengketa tersebut.

Dalam persidangan Selasa, 15 September 2026, pihak penggugat menghadirkan dua saksi fakta, yakni Rohman Suryaman dan Yaya Suhaya.

Menurut Andris, kedua saksi memberikan keterangan mengenai pengelolaan dan penguasaan kawasan Kebun Binatang Bandung sejak mereka mulai bekerja.

“Intinya sejak mereka bekerja tahun 1996 dan atau tahun 1988, pengelolaan penguasaan itu Kebun Binatang berada pada ahli waris Raden Ema Brata Kusumah secara terus-menerus,” ujar Andris.

Menurut Andris, keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang sedang diperjuangkan oleh pihak ahli waris.

Ia menilai penerbitan SHP atas lahan Kebun Binatang Bandung memiliki persoalan dari sisi kewenangan, substansi maupun prosedur.

Dari sisi prosedural, Andris menyebut tidak pernah dilakukan pengukuran maupun pemberitahuan kepada ahli waris yang menurutnya selama ini mengelola tanah Kebun Binatang tersebut.

Sementara dari sisi substansial, ia menyatakan tidak terdapat pelepasan hak dari pihak ahli waris kepada Pemerintah Daerah maupun pihak lainnya atas tanah Kebun Binatang.

“Itu fakta yang terungkap di persidangan,” kata Andris.

Andris menegaskan, gugatan yang diajukan pihaknya berkaitan dengan penerbitan SHP oleh Pemerintah Kota Bandung yang dinilai memiliki cacat prosedural dan administratif.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan asas-asas dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUPB), termasuk asas keadilan, profesionalitas dan kewenangan.

Menurut Andris, pihaknya sedang menguji proses penerbitan SHP Pemkot Bandung dalam perkara tersebut, termasuk mengenai penerbitan surat keputusan dan sertifikat yang disebutnya terbit pada hari yang sama.

“Apakah bisa warga negara sama dengan demikian? Ada SK terbit langsung sertifikat?” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa dalam proses persidangan untuk melihat apakah seluruh ketentuan administratif dan prosedural dalam penerbitan SHP telah dipenuhi.

Lebih lanjut, Andris mengatakan perjuangan hukum yang dilakukan para ahli waris tidak hanya berkaitan dengan persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut keberadaan Kebun Binatang Bandung sebagai bagian dari sejarah Kota Bandung.

Menurutnya, Kebun Binatang Bandung merupakan heritage dan salah satu tempat yang memiliki nilai bagi masyarakat Kota Bandung.

“Kebun Binatang merupakan heritage, merupakan kebanggaan Kota Bandung, merupakan tempat berkumpul, guyubnya Kota Bandung, masyarakat Bandung,” kata Andris.

Ia berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan kemanfaatan berkaitan dengan lahan yang menjadi objek sengketa.

Perkara sengketa SHP Kebun Binatang Bandung tersebut masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Keterangan para saksi, bukti serta argumentasi dari masing-masing pihak selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.(Aan/*)

 

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.