PENTAS.TV-BANDUNG – Kuasa hukum ahli waris dalam perkara Nomor 89 TUN menilai terdapat persoalan administrasi dan prosedur dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan Kebun Binatang Bandung yang tercatat atas nama Pemerintah Kota Bandung.
Kuasa hukum ahli waris, Andris Basril, mengatakan penilaian tersebut muncul setelah persidangan menghadirkan saksi fakta dan ahli dari pihak Pemerintah Kota Bandung.
“Pada intinya dapat saya garis bawahi adalah terdapat adanya tumpang tindih atau penafsiran masalah lokasi tanah yang diukur,” kata Andris usai persidangan.
Menurut Andris, salah satu persoalan yang muncul berkaitan dengan dalil Pemerintah Kota Bandung mengenai 13 segel jual beli yang diperlihatkan dalam persidangan.
Ia menyebut dokumen tersebut disebut berkaitan dengan lokasi di kawasan Dago dan Lebak Gede.
Selain itu, Andris menyoroti keterangan saksi kedua dari pihak Pemerintah Kota Bandung mengenai surat kuasa pengurusan sertifikat.
Menurut dia, dalam surat kuasa tersebut tidak dijelaskan secara detail mengenai tanah yang dimaksud, termasuk lokasi, luas maupun alas hak yang menjadi dasar permohonan penerbitan SHP.
“Tanah yang mana, letak di mana, dan alas hak apa yang dimohonkan untuk menjadikan SHP. Itu yang terkemuka di dalam persidangan,” ujarnya.
Andris juga menyebut persoalan serupa muncul terkait keterangan mengenai sewa-menyewa. Menurut dia, dalam persidangan disebutkan adanya permohonan sewa-menyewa, tetapi dokumen permohonan tersebut tidak ditampilkan.
Andris mengatakan, keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan turut memperkuat persoalan tersebut.
Menurutnya, ahli menjelaskan bahwa dalam proses permohonan dan pendaftaran tanah, surat kuasa untuk pengurusan sertifikat harus memuat informasi yang jelas dan lengkap mengenai objek tanah.
“Harus ada surat kuasa untuk melakukan pengurusan itu yang harus detail, lengkap tentang batas tanah, letaknya di mana tercantum dalam surat kuasa tersebut,” katanya.
Andris menyebut pihaknya kemudian menilai ketidaklengkapan informasi dalam surat kuasa tersebut sebagai persoalan penting dalam proses penerbitan sertifikat.
Selain persoalan administrasi, Andris juga menyampaikan keberatan terhadap keterangan ahli yang menyebut adanya dokumen eigendom yang dinilai palsu.
Menurut Andris, pernyataan mengenai keaslian atau kepalsuan suatu dokumen semestinya diputuskan melalui proses peradilan yang berwenang.
“Kami keberatan karena sangat subjektif yang menyatakan jelas-jelas dalam forum resmi menyatakan bahwa ada eigendom yang diperlihatkan, eigendom itu eigendom palsu yang tanpa dipegang dan hanya dilihat,” ujarnya.
Ia menilai pernyataan tersebut merugikan pihak penggugat dalam perkara tersebut.
“Jadi jelas untuk menyatakan palsu atau tidak itu adalah di dalam peradilan yang lain,” kata Andris.
Anggota tim kuasa hukum ahli waris, Sutardi Tricahyono, menambahkan bahwa pihaknya menemukan fakta lain dari keterangan saksi dan ahli dalam persidangan.
Menurut Sutardi, dokumen yang menjadi bagian dari permohonan penerbitan sertifikat, termasuk surat kuasa dan surat tugas, dinilai tidak mencantumkan secara tegas mengenai luas dan lokasi tanah.
“Secara tegas di situ tidak menyebutkan tentang detail luas tanahnya, tentang lokasi tanahnya, sehingga kami menilai bahwa di situlah terjadi cacat formil dalam proses penerbitan sertifikat,” kata Sutardi.
Ia mengatakan keterangan ahli juga mempertegas bahwa surat kuasa dalam pengurusan penerbitan sertifikat harus menyebutkan secara jelas objek tanah yang dimohonkan.
“Harus menyebutkan secara tegas dalam surat kuasa tentang lokasi dan luas tanahnya,” ujarnya.
Berdasarkan fakta yang menurut mereka muncul dalam persidangan tersebut, Sutardi menilai penerbitan SHP atas nama Pemerintah Kota Bandung bermasalah dari sisi prosedur dan administrasi.
“Sehingga itulah kami dapatkan fakta pada hari ini, persidangan hari ini bahwa penerbitan sertifikat hak pakai atas nama Pemkot adalah cacat prosedur dan cacat administratif,” kata Sutardi.(Aan/*)
