LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET - IDR BASED
Loading FX...
đź”´ BREAKING NEWS

Misteri Alas Hak Tanah Kebun Binatang Bandung, Pemerhati Agraria Ingatkan Aturan Aset Daerah

📖 3 menit baca✍ Singgih Jatmiko🕒 Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 11.56
Misteri Alas Hak Tanah Kebun Binatang Bandung, Pemerhati Agraria Ingatkan Aturan Aset Daerah

Pemerhati Pertanahan/Agraria Yudi T. menyoroti dasar pencatatan tanah Kebun Binatang Bandung sebagai Barang Milik Daerah dan meminta Pemerintah Kota Bandung memastikan kejelasan status, riwayat, serta dasar hukum tanah tersebut.

PENTA.TV-BANDUNG, – Persoalan status dan pencatatan tanah Kebun Binatang Bandung kembali menjadi sorotan. Pemerhati Pertanahan/Agraria, Yudi T., meminta Pemerintah Kota Bandung lebih cermat dalam menetapkan dan mencatat tanah sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Yudi menilai, pencatatan aset tanah pemerintah daerah semestinya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai dasar perolehan barang milik daerah.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 1 angka 10 dan 11. Dalam ketentuan tersebut, Barang Milik Negara maupun Barang Milik Daerah pada prinsipnya merupakan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Ketentuan mengenai Barang Milik Daerah juga tercantum dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Yudi, landasan hukum tersebut perlu menjadi perhatian dalam pencatatan kepemilikan dan data teknis tanah pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A – Tanah, sebagaimana tata cara pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah.

Yudi secara khusus menyoroti pencatatan tanah Kebun Binatang Bandung yang menurutnya dilakukan berdasarkan sejumlah segel yang dibuat pada era 1930-an.

Ia mempertanyakan kejelasan letak bidang tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut. Menurutnya, bidang-bidang tanah yang dimaksud diragukan berada di lokasi yang sama dan disebut tersebar secara sporadis atau tidak berada dalam satu hamparan.

Yudi juga mempertanyakan status dokumen tersebut setelah Indonesia merdeka.

“Jika segel tersebut dibuat pada zaman Kolonial, kenapa setelah Indonesia merdeka tidak segera dirubahkan status hak dan surat-surat sesuai dengan ketentuan hukum tanah Indonesia?” kata Yudi.

Pertanyaan lainnya, menurut Yudi, adalah apakah tanah tersebut pernah berstatus eigendom Kotapraja, mengingat istilah Kotapraja digunakan dalam sistem pemerintahan pada masa awal kemerdekaan.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan riwayat dokumen dan status tanah secara menyeluruh, termasuk perubahan sistem hukum pertanahan setelah Indonesia merdeka hingga diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Yudi mengingatkan bahwa penetapan suatu bidang tanah sebagai aset pemerintah daerah tidak semata-mata berkaitan dengan pencatatan administratif, tetapi juga perlu didukung dengan kejelasan mengenai asal-usul, dasar perolehan, status hak, data fisik, serta data yuridis tanah.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.

“Pemerintah Kota Bandung hendaknya taat dan patuh pada landasan hukum yang sudah tersedia,” ujarnya.

Ia menyatakan keprihatinannya apabila konflik atau sengketa pertanahan justru berawal dari persoalan administrasi dan ketidakjelasan dasar hukum dalam pencatatan aset pemerintah.

“Prihatin tentunya jika ada konflik, sengketa pertanahan berawal dari ketidakmampuan pemerintahan menjalankan peraturan perundang-undangan, yang dapat menimbulkan kerugian berupa hapus dan musnahnya hak keperdataan seseorang warga negara Indonesia,” tegas Yudi.

Yudi berharap Pemerintah Kota Bandung dapat memastikan kembali seluruh dokumen, riwayat penguasaan, status hak, serta data fisik dan yuridis tanah sebelum menetapkan suatu bidang sebagai Barang Milik Daerah.

Dengan demikian, pencatatan aset daerah diharapkan tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memiliki dasar hukum dan riwayat pertanahan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.(GIH/*)

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.