LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET - IDR BASED
Loading FX...
🔴 BREAKING NEWS

Polemik Tanah Kebun Binatang Bandung: Pemerhati Agraria Pertanyakan Asal-usul Sertipikat Pemkot

📖 3 menit baca✍ Singgih Jatmiko🕒 Senin, 12 Oktober 2026 pukul 16.20
Polemik Tanah Kebun Binatang Bandung: Pemerhati Agraria Pertanyakan Asal-usul Sertipikat Pemkot

Pemerhati pertanahan dan agraria Yudi T. menyoroti dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas lahan Kebun Binatang Bandung serta mempertanyakan riwayat tanah dan penggunaan dokumen segel tahun 1930-an.

PENTAS.TV-BANDUNG, – Pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T., meminta Pemerintah Kota Bandung dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung memperhatikan aspek hukum pertanahan dalam penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas lahan Kebun Binatang Bandung.

Yudi menyoroti penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung pada 2025. Menurutnya, terdapat persoalan yang perlu diperjelas mengenai dasar penguasaan atau alas hak tanah yang digunakan hingga akhirnya sertipikat tersebut diterbitkan.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang menjadi sorotannya, dasar kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung dikaitkan dengan sejumlah segel atau surat jual beli yang dibuat pada era 1930-an.

Menurut Yudi, penggunaan dokumen tersebut perlu dilihat kembali berdasarkan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

"Alas hak yang sah untuk penerbitan Hak Pakai Pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Yudi dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, beberapa bentuk dasar yang menurutnya perlu diperhatikan antara lain sertipikat Hak Milik asal yang telah dilepaskan dengan ganti rugi kepada pemilik asal, akta pelepasan hak, surat keputusan pemberian hak dari gubernur yang disertai bukti ganti rugi, maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yudi juga menyoroti penggunaan Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai salah satu dasar pencatatan aset tanah pemerintah.

Menurut dia, KIB merupakan instrumen administrasi pemerintahan yang mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan bukan merupakan bukti hak atas tanah dalam rezim hukum pertanahan.

"KIB tidak termasuk landasan hukum penerbitan hak atas tanah, melainkan merupakan pencatatan internal pemerintahan," katanya.

Karena itu, menurut Yudi, pencatatan sebuah bidang tanah dalam inventaris pemerintah perlu dibedakan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah.

Yudi secara khusus mempertanyakan penggunaan segel yang dibuat pada era kolonial sebagai bagian dari riwayat tanah Kebun Binatang Bandung.

Menurutnya, apabila dokumen tersebut merupakan surat jual beli di bawah tangan, maka perlu ditelusuri kembali status hukum dan hubungan dokumen tersebut dengan hak atas tanah yang saat ini diklaim atau didaftarkan pemerintah.

Ia menilai, apabila segel tersebut digunakan sebagai dasar riwayat tanah, maka perlu dijelaskan pula apakah tanah tersebut pada masa itu berstatus tanah adat atau memiliki status hukum lainnya.

"Kalau pihak Pemkot Bandung menggunakan segel tahun 1930-an, berarti perlu dijelaskan status tanah tersebut pada saat itu dan bagaimana proses peralihannya hingga menjadi aset pemerintah," ujarnya.

Yudi mempertanyakan keberadaan dokumen yang menunjukkan adanya pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi apabila tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah yang dikuasai atau dimiliki masyarakat adat.

"Pertanyaannya, mana bukti ganti ruginya?" kata Yudi.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan status Barang Milik Daerah (BMD) tidak semestinya hanya dilihat dari keberadaan dokumen administrasi lama, tetapi juga harus ditelusuri berdasarkan asal-usul perolehan, dokumen peralihan hak, kondisi fisik serta pencatatan administrasi aset.

Ia menyebut sejumlah hal yang menurutnya perlu diperhatikan dalam pencatatan bidang tanah sebagai aset pemerintah, antara lain status sertipikat, ada atau tidaknya sengketa, dokumen serah terima dan bukti pembayaran apabila tanah diperoleh melalui anggaran pemerintah, serta kejelasan batas dan luas bidang tanah.

Menurutnya, dokumen berupa segel kolonial dapat menjadi petunjuk mengenai riwayat suatu bidang tanah, tetapi perlu dibuktikan lebih lanjut untuk menentukan status hak atas tanah tersebut.

"Sebidang tanah yang berasal dari segel zaman kolonial belum bisa langsung disamakan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah," ujarnya.

Yudi berharap Pemkot Bandung dan Kantah Kota Bandung dapat membuka serta menjelaskan riwayat tanah Kebun Binatang Bandung secara transparan, termasuk dasar penerbitan sertipikat, asal-usul tanah, proses perolehan, dan dokumen yang menjadi dasar penguasaan pemerintah.

Ia juga meminta hak keperdataan pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris tetap dihormati dan diperiksa berdasarkan dokumen serta mekanisme hukum yang berlaku.

"Sudah sepatutnya pihak Pemkot Bandung dan Kantah Kota Bandung memaklumi serta menghormati hak keperdataan ahli waris selaku warga negara Indonesia," kata Yudi.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Yudi T. selaku pemerhati pertanahan/agraria. Adapun mengenai keabsahan sertipikat dan status hukum lahan Kebun Binatang Bandung tetap menjadi persoalan hukum yang dapat dinilai berdasarkan dokumen pertanahan, proses administrasi penerbitan hak, serta putusan lembaga yang berwenang.(GIH/*)

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.