PENTAS.TV – BANDUNG – Proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Bandung untuk lahan Kebun Binatang Bandung kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian diarahkan pada prosedur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta keterlibatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam proses perolehan hak atas tanah.
Pemerhati Pertanahan/Agraria, Yudi T., mempertanyakan apakah Sertipikat Hak Pakai patut diterbitkan apabila prosedur yang berkaitan dengan kewenangan Bapenda tidak ditemukan atau tidak dilibatkan dalam proses penerbitannya.
Menurut Yudi, ketentuan mengenai BPHTB antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Ia merujuk pada Pasal 44 ayat (1) UU HKPD yang mengatur bahwa objek BPHTB merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak maupun pemberian hak baru di luar pelepasan hak.
Namun, terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (6), antara lain perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kantor pemerintah, pemerintahan daerah, penyelenggara negara, dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah.
Yudi berpandangan, setiap proses “perolehan” hak atas tanah tetap harus dilihat berdasarkan mekanisme dan ketentuan BPHTB yang berlaku.
Menurut dia, Bapenda sebagai institusi yang menjalankan ketentuan perpajakan daerah memiliki peran dalam proses tersebut, termasuk melakukan survei terhadap objek bidang tanah, menetapkan nilai yang menjadi salah satu komponen penghitungan BPHTB, hingga melakukan validasi pembayaran.
“Bapenda memiliki otoritas dan kewenangan penuh dalam menetapkan nilai atau besaran beban BPHTB atau sekalipun jika bernilai ‘nihil’ sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Yudi.
Ia menegaskan, apabila nilai BPHTB dalam suatu perolehan hak memang dinyatakan nihil karena masuk dalam ketentuan pengecualian, menurutnya tetap harus ada mekanisme atau prosedur yang ditempuh oleh institusi berwenang.
Dengan demikian, status nihil tidak serta-merta menghilangkan pentingnya proses administrasi yang berkaitan dengan BPHTB.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan Yudi dengan proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung untuk lahan Kebun Binatang Bandung.
Menurut dia, perlu ditelusuri apakah dalam proses penerbitan sertipikat tersebut terdapat dokumen atau formulir yang menunjukkan keterlibatan dan kewenangan Bapenda Kota Bandung setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Pakai.
Yudi menilai dokumen tersebut penting karena berkaitan dengan proses administrasi sebelum Kantor Pertanahan Kota Bandung menerbitkan Sertipikat Hak Pakai.
“Pada proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung (Kebun Binatang Bandung) dapat dipastikan ‘cacat prosedur’ jika tidak ditemukan dan tidak melekatkan atau melampirkan berkas/formulir yang dapat dimaknai sebagai otoritas Bapenda Kota Bandung pasca terbitnya SK Pemberian Hak Pakai,” ujarnya.
Menurut Yudi, persoalan tersebut pada akhirnya membutuhkan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian administrasi yang menjadi dasar penerbitan SHP.
Hal yang perlu ditelusuri, antara lain dokumen permohonan hak, SK Pemberian Hak Pakai, dokumen terkait BPHTB, penetapan nilai atau status kewajiban BPHTB, serta dokumen validasi dari instansi yang berwenang.
Dengan demikian, menurutnya, keterlibatan Bapenda tidak semata-mata dilihat dari apakah pemerintah daerah sebagai pemohon harus membayar BPHTB atau tidak, tetapi juga dari mekanisme administratif untuk menentukan apakah suatu perolehan hak dikenakan BPHTB atau masuk kategori yang dikecualikan.
Pernyataan Yudi tersebut merupakan pandangan pemerhati pertanahan/agraria yang menyoroti aspek administrasi dalam proses penerbitan SHP atas nama Pemerintah Kota Bandung. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen penerbitan SHP serta penjelasan dari pihak Bapenda Kota Bandung dan Kantor Pertanahan Kota Bandung.(GIH/*)
