LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET • IDR BASED
Loading FX...
🔴 BREAKING NEWS
Bisnis

Gara-gara Tetap Bandel Terobos Perlintasan, Puluhan Kecelakaan Terjadi, KAI Gencarkan Sosialisasi

📖 3 menit bacaErwin🕒 Rabu, 29 April 2026 pukul 21.56
Gara-gara Tetap Bandel Terobos Perlintasan, Puluhan Kecelakaan Terjadi, KAI Gencarkan Sosialisasi

Sosialisasi-keselamatan-perjalanan-kereta | Source: WordPress Import

[caption id="attachment_12474" align="alignnone" width="300"] PT KAI terus menggencarkan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta. (Istimewa)[/caption]

PENTAS.TV - BANDUNG, Banyak hal yang membuktikan bahwa kedisplinan masyarakat saat berkendara masih minim. Di Wilayah 2 Bandung, contohnya.

Berdasarkan data yang dirilis PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, selama 2025, terjadi 65 kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang dan area sekitar jalur kereta.

Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, mengatakan, puluhan kasus kecelakaan  selama 2025 itu tidak hanya melibatkan kereta dengan kendaraan bermotor, tetapi juga pejalan kaki.

"Tahun lalu, kasus kecelakaan terbanyak pada perlintasan sebidang atau area sekitar jalur kereta yakni melibatkan pejalan kaki. Jumlahnya 51 kasus," tandas Kus, sapaan akrabnya.

Selama 12 bulan tahun lalu, lanjut Kus, di wilayah kerjanya, terjadi 11 kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua alias sepeda motor.

Selain itu, sambungnya, ada juga 3 kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang atau area sekitar jalur kereta yang melibatkan kendaraan bermotor roda empat

Sedangkan selama Januari-Maret 2026, secara keseluruhan, ungkap dia, terjadi sebanyak 17 kasus kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki dan kendaraan bermotor.

Yang terbanyak,  sebut ya, yakni 14 kasus, melibatkan pejalan kaki. Sedangkan, kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, tuturnya, masing-masing sebanyak 1 kasus serta 2 kasus.

Kus mengatakan,  Undang Undang (UU) 23/2007, mewajibkan para pengguna jalan agar memprioritaskan perjalanan kereta.

Mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun itu meneruskan, UU 22/2007 pun secara tegas, melarang para pengguna jalan, baik pengemudi atau pengendara, maupun pejalan kaki, menerobos palang pintu perlintasan sebidang yang sudah menutup atau beraktivitas apa pun pada area sekitar jalur kereta.

Setiap pelanggaran, kata dia, berpotensi menyebabkan akibat yang sangat fatal, tidak hanya bagi para pengguna jalan, tetapi juga  perjalanan kereta.

Sebenarnya, ungkap Kus, ada sanksi tegas bagi para pelanggar UU 23/2007. Yakni, jelasnya, berupa pidana penjara selama 3 bulan atau denda Rp15 juta.

Sayangnya, sesal dia, hingga kini, masih banyak masyarakat yang terkesan mengabaikan regulasi.

Karena itu, pihaknya getol menyosialisasikan dan mengedukasikan kampanye keselamatan. Bentuknya, ujar dia, bukan hanya imbauan, melainkan aksi nyata.

Antara lain, sebut dia, menggelar sosialisasi keselamatan pada perlintasan sebidang. Lalu, kata dia, mempublikasikan kampanye  keselamatan melalui media pemberitaan.

"Kami juga menggelar edukasi pada  sekolah-sekolah, termasuk  warga sekitar jalur kereta," sahutnya.

Bahkan, ucap Kus, pihaknya pun menyalurkan bantuan dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang kini beristilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di sekitar jalur rel.

Mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon tersebut mengatakan, terjadinya kasus-kasus kecelakaan itu, semestinya ,menjadi pembelajaran bagi masyarakat, agar lebih disiplin berlalu lintas serta menaati regulasi.

Bicara soal perlintasan sebidang, mantan Manager Public Relations Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) ini membeberkan, DDI wilayah kerjanya, hingga kini, terdapat 342 titik perlintasan sebidang.

Sebanyak 115 titik di antaranya, tambah Kus, berupa perlintasan sebidang resmi, yakni berpenjagaan dan berpalang pintu.

Sisanya, imbuh dia, sebanyak 227 titik, merupakan  perlintasan sebidang berpalang pintu tetapi berpenjagaan tidak resmi resmi dan perlintasan sebidang  tidak resmi tanpa penjagaan. (win)

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.