PENTAS.TV – KOTAWARINGIN TIMUR – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membawa korban dari satwa liar. Dua ekor trenggiling ditemukan mati terpanggang di lokasi kebakaran di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, pada September 2026.
Kondisi kedua trenggiling tersebut ditemukan mengenaskan setelah diduga tidak mampu menyelamatkan diri dari kobaran api yang melanda kawasan tersebut.
Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi. Keberadaan satwa ini semakin terancam seiring menurunnya populasi akibat berbagai tekanan terhadap habitat dan perburuan ilegal.
Peristiwa ditemukannya dua trenggiling mati tersebut kembali menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, tetapi juga mengancam kehidupan satwa liar yang berada di dalam kawasan terdampak.
Salah satu persoalan yang membuat trenggiling rentan ketika terjadi karhutla adalah kemampuan bergeraknya yang relatif lambat dibandingkan dengan kecepatan rambatan api.
Ketika kobaran api membesar dan bergerak cepat, trenggiling dapat mengalami kesulitan untuk mencari jalur penyelamatan.
Dalam kondisi terancam, trenggiling memiliki perilaku bertahan dengan cara menggulung tubuhnya. Perilaku tersebut merupakan mekanisme perlindungan alami untuk menghadapi ancaman.
Namun, ketika berada di tengah kepungan api, mekanisme tersebut justru dapat membuat bagian tubuh trenggiling tetap berada di lokasi kebakaran sehingga berisiko mengalami luka bakar parah atau mati terpanggang.
Trenggiling merupakan satwa yang mendapat perlindungan hukum di Indonesia. Populasinya menghadapi berbagai ancaman, terutama kehilangan habitat dan perburuan serta perdagangan ilegal.
Karhutla menambah tekanan terhadap satwa tersebut karena dapat menghancurkan habitat, sumber makanan, tempat berlindung, dan jalur pergerakannya.
Kematian dua trenggiling di Kotawaringin Timur menjadi pengingat bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan juga berkaitan erat dengan upaya perlindungan keanekaragaman hayati.
Tidak semua satwa liar memiliki kemampuan untuk melarikan diri dari kebakaran. Satwa dengan pergerakan lambat seperti trenggiling sangat rentan ketika api menyebar dengan cepat.
Bangkai kedua trenggiling yang ditemukan warga dan relawan kemudian diserahkan kepada petugas BKSDA Resort Sampit.
Penyerahan tersebut dilakukan agar bangkai satwa dilindungi tidak disalahgunakan dan dapat ditangani sesuai prosedur konservasi satwa liar.
Peristiwa ini sekaligus menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pelaporan temuan satwa terdampak karhutla.
Ketika menemukan satwa liar yang terluka maupun mati akibat kebakaran, masyarakat sebaiknya tidak mengambil bagian tubuh satwa untuk disimpan atau diperjualbelikan.
Pelaporan kepada petugas konservasi diperlukan agar kondisi satwa dapat didata dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan vegetasi, tetapi juga dapat menghilangkan tempat hidup berbagai jenis satwa liar.
Satwa yang berhasil melarikan diri dari kobaran api juga masih menghadapi ancaman setelah kebakaran, seperti kehilangan sumber pakan, tempat berlindung, dan perubahan habitat.
Karena itu, pencegahan karhutla menjadi bagian penting dalam perlindungan ekosistem dan satwa liar.
Temuan dua trenggiling mati terpanggang di Kotawaringin Timur menjadi gambaran bahwa dampak kebakaran dapat terjadi secara langsung terhadap satwa yang tidak mampu menyelamatkan diri dari kobaran api.
Perlindungan habitat, pencegahan kebakaran, penanganan satwa terdampak, serta pelaporan masyarakat menjadi bagian penting untuk mengurangi dampak karhutla terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.(GIH/*)
