LIVEPENTAS TV NEWS
📍 Jawa Barat
Loading menu...
LIVEFX MARKET • IDR BASED
Loading FX...
🔴 BREAKING NEWS
Bisnis

Cabut Izin Gadai Dwijaya Utama Jadi Bukti  Pengawasan OJK Tetap Berlangsung

📖 2 menit bacaErwin🕒 Senin, 25 Mei 2026 pukul 12.40
Cabut Izin Gadai Dwijaya Utama Jadi Bukti  Pengawasan OJK Tetap Berlangsung

Kantor OJK | Source: WordPress Import

[caption id="attachment_12504" align="alignnone" width="300"] (Instagram)[/caption]

PENTAS TV - BANDUNG, Apabila masih ada kalangan masyarakat yang beranggapan bahwa pengawasan industri-industri jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kurang optimal, hal itu sangat kurang tepat.

Pasalnya, hingga kini, OJK tetap mengimplementasikan peran dan fungsi pengawasannya secara serius. Buktinya, tidak sedikit industri jasa keuangan yang mengalami pembekuan serta pencabutan izin operasionalnya.

Fakta terbaru, di Cirebon, OJK memberedel izin operasional sebuah perusahaan pergadaian, PT Gadai Dwijaya Utama.

Pencabutan izin operasional perusahaan pergadaian di Cirebon itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala OJK  Jabar  Nomor KEP-58/KO.12/2026 tertanggal 4 Mei 2026.

"Benar, berdasarkan surat keputusan itu, kami membekukan sekaligus mencabut izin operasional PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon," tandas Darwisman, Kepala OJK Jabar, dalam keterangannya.

Pihaknya, lanjut Darwisman, menetapkan dan memberlakukan pencabutan izin operasional tersebut merujuk pada Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 39/2024 tentang Pergadaian.

Selain itu, sahutnya, juga  menindaklanjuti permohonan pembubaran mandiri yang diajukan oleh PT Gadai Dwijaya Utama pada 18 Juni 2025.

Pengajuan pembubaran tersebut, kata Darwisman, mengacu pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB )PT Gadai Dwijaya Utama.

Darwisman menyatakan, pencabutan izin operasional PT Gadai Dwijaya Utama tersebut termasuk fungsi pengawasan berkelanjutan agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan pada ekosistem sektor jasa keuangan.

"Seiring dengan hal itu, kami melarang PT Gadai Dwijaya Utama untuk tetap beraktivitas pergadaian," tegasnya.

Pihaknya juga, sambungnya, mewajibkan PT Gadai Dwijaya Utama untuk menuntaskan hak dan kewajiban sesuai peraturan  perundang-undangan. (win/*)

Disclaimer

Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.

Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.